Orang Tua Wajib Tahu! Panduan Lengkap SPMB 2026 Kabupaten Sukabumi dari Disdik

Sukabuminow.com || Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini telah mengacu pada berbagai regulasi nasional maupun daerah yang bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan lebih tertib, adil, dan transparan.

“SPMB bukan sekadar proses penerimaan siswa baru, tetapi bagian dari upaya memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas sesuai dengan haknya. Karena itu seluruh mekanisme telah disusun secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Deden, Rabu (17/6/26).

Dasar Hukum SPMB 2026

Pelaksanaan SPMB Kabupaten Sukabumi Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

– Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
– Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar.
– Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 03.01/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
– Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8/4575/KESRA tentang Persyaratan Peserta Didik Baru pada tingkat SMP dan MTs.
– Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.3.1/KEP.204-DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Prinsip Pelaksanaan SPMB

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan murid baru dilaksanakan berdasarkan lima prinsip utama, yaitu:

  1. Objektif

Penerimaan murid didasarkan pada kriteria yang jelas, terukur, dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

  1. Transparan

Seluruh informasi dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

  1. Akuntabel

Setiap tahapan dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

  1. Berkeadilan

Setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama tanpa membedakan kondisi sosial dan ekonomi.

  1. Tanpa Diskriminasi

Tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, maupun kondisi tertentu.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2026

  • Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sekolah.

  • Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi:

  • Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur Prestasi

Khusus jenjang SMP yang meliputi:

  • Prestasi nilai rapor.
  • Prestasi hasil perlombaan akademik maupun nonakademik.
  • Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi:

  • Anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
  • Anak guru yang mendaftar pada sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Kuota Resmi SPMB 2026 Kabupaten Sukabumi

Jenjang SD

  • Jalur Domisili: 75 persen
  • Jalur Afirmasi: 20 persen
  • Jalur Mutasi: 5 persen

Jenjang SMP

  • Jalur Domisili: 50 persen
  • Jalur Prestasi: 25 persen
  • Jalur Afirmasi: 20 persen
  • Jalur Mutasi: 5 persen

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, pembagian kuota tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi peserta didik.

“Komposisi kuota yang telah ditetapkan diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik berprestasi untuk memperoleh sekolah yang sesuai dengan potensinya,” kata Herdi melengkapi statemen Deden.

Daya Tampung SPMB 2026

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyiapkan daya tampung yang cukup besar untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat.

Jenjang SD

  • Jumlah sekolah: 1.132 sekolah
  • Jumlah rombongan belajar: 1.495 rombel
  • Daya tampung: 54.342 siswa

Jenjang SMP

  • Jumlah sekolah: 160 sekolah
  • Jumlah rombongan belajar: 622 rombel
  • Daya tampung: 21.720 siswa

Total Daya Tampung

Jumlah total daya tampung SD dan SMP negeri di Kabupaten Sukabumi mencapai 76.062 siswa.

Jadwal Penting SPMB SMP 2026

Tahap 1

Jalur Afirmasi dan Mutasi

Pendaftaran:

  • 15 Juni 2026
  • 17 Juni 2026
  • 18 Juni 2026
  • 19 Juni 2026

Seleksi:

  • 20–21 Juni 2026

Pengumuman:

  • 22 Juni 2026

Tahap 2

Jalur Prestasi dan Domisili

Pendaftaran:

  • 24–27 Juni 2026

Pengumuman:

  • 29 Juni 2026

Daftar Ulang

Tahap 1 dan Tahap 2:

  • 1–4 Juli 2026
  • Dilaksanakan di masing-masing SMP tujuan.

Cara Mendaftar SPMB SMP Secara Daring

Calon peserta didik dan orang tua dapat mengikuti langkah berikut:

  • – Mengakses laman resmi SPMB Kabupaten Sukabumi.
  • – Mengunggah dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai jalur yang dipilih.
  • – Mencetak bukti pendaftaran.
  • – Membawa bukti pendaftaran beserta dokumen pendukung ke sekolah tujuan.
  • – Panitia melakukan verifikasi data melalui sistem.
  • – Sistem melakukan seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kuota.
  • – Hasil seleksi diumumkan secara daring.
  • – Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.

Mekanisme Pendaftaran SD

Berbeda dengan SMP, proses verifikasi pada jenjang SD dilaksanakan secara luring atau tatap muka.

Pendaftaran, verifikasi, hingga pengumuman dilakukan langsung di sekolah tujuan dengan jadwal yang menyesuaikan pelaksanaan SPMB jenjang SMP.

Calon murid tetap diwajibkan membawa seluruh dokumen persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia sekolah.

Disdik Siapkan Posko Pengaduan SPMB

Untuk menjamin pelayanan yang ramah, akurat, dan transparan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka layanan pengaduan selama pelaksanaan SPMB.

Pelayanan pengaduan berlangsung pada 15 hingga 29 Juni 2026 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Posko pengaduan berlokasi di Ruang ICT Center Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Cikembang KM 22, Kabupaten Sukabumi.

Deden Sumpena mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan apabila menemukan kendala selama proses pendaftaran.

“Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid untuk mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendala, silakan memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disiapkan agar seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan transparan,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru