Respons Cepat Aduan Warga, Satpol PP Sukabumi Awasi Perusahaan di Cicurug
Sukabuminow.com || Komitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah kembali ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan operasional perusahaan yang diduga tanpa izin, tim Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) melakukan monitoring dan pengawasan ke PT Kaya Karung Bersama di Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kamis (26/2/26).
Pengawasan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Gakperda, Ujang Suryaman, bersama tim yang terdiri atas unsur PPNS dan anggota Satpol PP.
“Kami hadir sebagai respons atas laporan masyarakat. Prinsipnya, setiap aduan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” ujar Ujang Suryaman saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/26).
Dalam kegiatan tersebut, kata Ujang, tim Satpol PP diterima oleh Rizki selaku Kepala Administrasi PT Kaya Karung Bersama. Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, perusahaan tersebut merupakan unit usaha kedua dari PT Konstan yang bergerak dalam kegiatan menjahit bahan karung plastik dengan klasifikasi KBLI 22220 (industri barang dari plastik).
Dari hasil monitoring, diperoleh keterangan bahwa perusahaan memang belum mengantongi izin operasional secara lengkap. Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses perizinan sedang berjalan.
Ujang menegaskan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan ke kantor Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Ujang, penegakan Peraturan Daerah tidak semata-mata berorientasi pada sanksi, melainkan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan administrasi secara tertib.
“Penegakan Perda harus dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Kami mendorong setiap pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar melengkapi izin sebelum beroperasi. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan semua pihak,” tegasnya.
Langkah cepat Satpol PP Kabupaten Sukabumi ini menjadi cerminan bagaimana pemerintah daerah memperkuat tata kelola investasi yang tertib dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya pertumbuhan industri di wilayah penyangga ibu kota seperti Sukabumi, pengawasan perizinan menjadi isu strategis berskala nasional.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja, kepastian usaha, serta dampak lingkungan dan sosial di sekitar kawasan industri,” tegas Ujang.
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi memastikan proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara transparan dan proporsional, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pendekatan preventif dan korektif, penegakan Perda di Sukabumi diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana




