Satpol PP-Bea Cukai Tak Beri Ruang Peredaran Rokok Ilegal
Sukabuminow.com || Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor dalam menggempur peredaran rokok ilegal kembali terlihat.
Kali ini, kedua lembaga tersebut kompak secara masif memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi. Ratusan masyarakat perwakilan dari tiga wilayah sejauh ini telah tersentuh sosialisasi pada tahun 2024 ini.
“Tanggal 16 kemarin kita lakukan sosialisasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal kepada masyarakat Kecamatan Ciemas dan Tegalbuleud di Pondok Mutiara Kecamatan Surade. Hari ini, sosialisasi serupa kita gelar di La Plage untuk perwakilan masyarakat Kecamatan Cikakak,” tutur Kepala Bidang Penegakkan Perda Dan Pengembangan Karir PPNS, Muhammad Asep Saepudin, Kamis (18/7/24).
Senada dengan sosialisasi di Kecamatan Surade, di Kecamatan Cikakak juga dihadiri oleh 100 orang perwakilan masyarakat yang terdiri pelaku usaha, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya.
“Materi yang kami sampaikan sama, yakni terkait peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tadi merupakan bagian dari penegakan hukum. Karena peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara,” tegas Asep.
Pria bergelar Sarjana Hukum itu mengaku terkesan dengan sikap proaktif para peserta sosialisasi. Rasa ingin tahu para peserta terkait rokok ilegal dinilainya sangat tinggi. Antusiasme yang ditunjukkan dianggapnya sebagai sinyal positif terkait kesadaran masyarakat terhadap kehadiran rokok ilegal.
“Kami menginformasikan kepada para peserta terkait ciri-ciri rokok ilegal. Kami berharap adanya estafet informasi dari para peserta sosialisasi ini untuk disampaikan kepada masyarakat luas terkait seperti apa rokok ilegal. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli rokok ilegal dan para penjual juga tidak menjual rokok itu,” tegasnya.
“Aturannya jelas, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan di Bidang Cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dikenakan sanksi pidana satu sampai lima tahun penjara,” bebernya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang sosialisasikan kepada peserta di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (Asdut)
Editor : Andra Permana




