Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Anak Berkebutuhan Khusus di Palabuhanratu Sukabumi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Disclaimer: Berita ini disusun dengan menyamarkan identitas korban, keluarga, serta detail tertentu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kode Etik Jurnalistik guna melindungi privasi serta keselamatan korban anak dan penyandang disabilitas. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sukabuminow.com || Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus berinisial E (14 th) asal Palabuhanratu diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga rudapaksa oleh seorang pria pada pertengahan April 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan belakang gedung kampus yang berada di area Cagar Alam Panyawelan, Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban disebut mengalami trauma berat setelah kejadian.

Pihak keluarga mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang penjaga kampus di sekitar lokasi kejadian dalam kondisi menangis dan ketakutan. Korban kemudian diantarkan pulang ke rumahnya.

Paman korban, A (34 th), mengatakan keluarga mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual itu setelah korban dipulangkan oleh saksi yang menemukan korban di lokasi.

“Keponakan saya diduga mengalami pelecehan seksual. Saat dilakukan pemeriksaan medis secara mandiri, dokter menyampaikan ada indikasi lecet pada alat vital korban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5/26).

Menurutnya, korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus masih mampu menunjukkan alamat rumah kepada saksi. Namun secara psikologis, korban disebut mengalami guncangan hebat setelah kejadian.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban diduga dibujuk pelaku menggunakan uang Rp5.000 sebelum akhirnya dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian.

“Korban diduga diiming-imingi uang. Saat itu ibunya sedang mencari barang rongsokan sehingga korban terlepas dari pengawasan,” katanya.

Keluarga juga mempertanyakan adanya proses mediasi yang disebut sempat dilakukan di Kantor Desa Citepus tidak lama setelah kejadian. Menurut A, proses tersebut berlangsung tanpa kehadiran korban.

“Saya mempertanyakan kenapa ada mediasi lebih dulu. Yang hadir saat itu perangkat lingkungan dan keluarga pelaku,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku disebut menyatakan kesediaan bertanggung jawab terhadap pengobatan korban serta menjamin terduga pelaku tidak melarikan diri. Namun pihak keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 15 April 2026.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Akhmad Fauzie, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Saat ini, kepolisian masih memprioritaskan pendampingan korban, termasuk assessment psikologis untuk mengetahui dampak trauma yang dialami korban pascakejadian.

“Untuk saat ini korban sedang menjalani assessment psikologis,” singkatnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page