Kabupaten SukabumiKriminal dan HukumPemerintahan

Razia Rokok Ilegal, Jumlah Fantastis Didapat Satpol PP Kabupaten Sukabumi – Bea Cukai Bogor

Sukabuminow.com || Puluhan ribu batang rokok ilegal disita Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari sejumlah warung di Kecamatan Palabuhanratu dan Cikakak, Selasa (24/9/24). Total rokok yang bukan berasal dari Kabupaten Sukabumi itu mencapai 24.684 batang.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi mengatakan, jumlah tersebut didapat dari enam warung yang ada di dua wilayah tersebut. Razia yang dilakukan juga melibatkan Bea Cukai Bogor, Bagian SDA Setda, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Palabuhanratu dan Cikakak, dan unsur lainnya.

“Memang ini leading sektornya Bea Cukai. Kami bersinergi melakukan tugas untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap rokok ilegal. Ini hasil dari enam warung di dua kecamatan saja, Palabuhanratu dan Cikakak kemarin,” tutur Riyadi di Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Palabuhanratu, Rabu (25/9/24).

Riyadi mengaku terkejut dengan hasil yang didapat mengingat hanya dari enam warung saja. Ia meyakini, rokok ilegal berbagai merek dengan harga mayoritas di bawah 25 ribu per bungkus itu menyebar secara merata di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.

“Ini suatu jumlah yang cukup meresahkan ya. Saya kira ini seperti fenomena gunung es, ini hanya ujungnya saja. Saya kira di bawahnya masih cukup banyak. Kita akan terus melakukan upaya penertiban ini secara rutin bersama dengan Bea Cukai, tapi waktunya tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik. Tapi yang jelas kami terus akan melakukan upaya penertiban ini secara rutin terus-menerus untuk meminimalisir meminimalisir peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara ini,” tegasnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Bea Cukai Bogor itu.

Dalam kesempatan itu Riyadi mengungkap modus penyebaran rokok tanpa cukai itu. Menurutnya, rokok ilegal berbagai merek tersebut didistribusikan oleh distributor nakal bersama dengan rokok resmi. Sehingga tidak terlalu mencurigakan saat sampai ke pedagang. Namun ia memastikan, akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya. Salah duanya dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan razia ke warung-warung.

“Harapan kita akan ada efek jera bagi distributor dan pedagangnya. Kita juga cari penimbunnya. Yang pasti, peredarannya tersebar merata di 47 kecamatan cuma jumlahnya saja yang berbeda. Kita terus akan melakukan pemantauan juga di setiap kecamatan,” pungkasnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar ketentuan di Bidang Cukai yakni pidana satu hingga lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button