Sukabuminow.com || Pelaku penyerangan di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/9/24) sini hari lalu diringkus polisi. Sejumlah senjata tajam, tiga unit motor, satu pedang cocor bebek, dan satu pipa besi dengan pisau di ujungnya diamankan dari para pelaku.
“Peristiwa itu adalah penyerangan sekelompok orang tidak dikenal pada satu masyarakat yang ada di area Pasar Cibadak. Dimana para pelaku menamakan dirinya sebagai Parungkuda Come Back. Motifnya membuat janjian untuk tawuran dengan kelompok lain yaitu Cibadak Street,” tutur Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/9/24).
Ia menguraikan, Parungkuda Come Back dan Cibadak Street janjian tawuran di Pasar Cibadak. Namun saat Parungkuda Come Back tiba di lokasi, tidak ditemukan keberadaan Cibadak Street.
“Yang ada di lokasi itu masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dini hari. Mereka menjadi sasaran Parungkuda Come Back itu. Alhamdulillah tidak ada korban, namun satu kendaraan roda dua mengalami rusak karena ulah dari para pelaku,” jelasnya.
Para pelaku diamankan menggunakan scientific berdasarkan medsos yang viral. Kemudian, kata Samian, pihaknya memeriksa ID Address untuk identifikasi. Setelah itu, pihaknya mengamankan AP (21 th), VA (20 th), AR (19 th), H (22 th), G (29 th) dan seorang anak di bawah umur, AS (16 th).
“Lima pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Kemudian Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1é KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pailng lama dua tahun delapan bulan penjara,” jelasnya.
“Sedangkan untuk anak di bawah umur dikenakan Pasal 38 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Siistem Peradilan Pidana Anak. Kita akan mengikuti mekanisme peradilan anak,” tegasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
