AdvertorialKabupaten SukabumiParlemenPemerintahan

Raperda APBD Kabupaten Sukabumi 2024 Ditetapkan 20 November

Sukabuminow.com || Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 memasuki agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Rabu (8/11/23).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjawab semua pandangan umum fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-27, Selasa (7/11/23).

“Pak Bupati sudah menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi. Jadwal untuk bahasan berikutnya juga sudah ditentukan,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Kamis (9/11/23).

Baca Juga :

Ia berharap, jawaban Bupati Sukabumi menjadi bahan kajian dan telaahan untuk pembahasan lebih lanjut Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

“Pembahasan Raperda APBD 2024, dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama dengan Mitra Kerja Perangkat Daerah tanggal 9, 10, 13 dan 14 November 2023. Dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Para Pimpinan Komisi serta Badan Anggaran DPRD dengan TAPD pada tanggal 15 dan 16 November 2023. Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dijadwalkan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 yang akan datang,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, sinkronisasi potensi-potensi anggaran perlu dilakukan bersama dengan DPRD. Sebab banyak faktor yang saat ini mempengaruhi perubahan anggaran.

“Misalnya daya beli masyarakat turun, ternyata banyak mempengaruhi capaian PAD dan APBN. Walaupun hari ini secara kenaikan anggaran dari pusat itu terlihat, tetapi anggaran itu sudah diarahkan sudah tidak bisa lagi rubah,” terangnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page