Sukabuminow.com || Sebanyak 371 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan ditangani melalui program perbaikan rumah tahun anggaran 2026. Pelaksanaannya disiapkan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Koordinator Fasilitator (Korfas) Program Perbaikan Rutilahu Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika, mengatakan tahap pertama kini memasuki penyusunan proposal pencairan. Sementara itu, calon penerima pada tahap kedua masih menjalani proses verifikasi lapangan.
“Untuk tahun anggaran 2026, program perbaikan Rutilahu sebanyak 371 unit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sedang dalam penyusunan proposal pencairan, sedangkan tahap kedua masih dalam proses verifikasi lapangan,” ujar Ajat, Jumat (4/9/26).
Program yang dijalankan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi tersebut menyasar masyarakat miskin (MM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk memastikan pendampingan berjalan optimal, Disperkim melibatkan dua Korfas dan 25 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Para pendamping sebelumnya telah mendapatkan pembekalan sebelum menjalankan tugas pada masing-masing tahap program.
Setiap rumah penerima memperoleh alokasi Rp20 juta. Anggaran itu terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan, Rp2 juta untuk upah kerja, dan Rp500 ribu untuk biaya administrasi.
Ajat menegaskan, proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan.
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan penerima sesuai dengan sasaran program. Setelah tahapan tersebut selesai, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan,” katanya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
