Ribuan APS dan APK Ditertibkan

Sukabuminow.com || Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak berizin, termasuk banner capres dan cawapres. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara mengatakan, penertiban APK dan APS secara serentak tersebut akan dilaksanakan hingga 27 November 2023.

“Sebelumnya kita sudah rapat beberpa kali. Sebagian partai politik menurunkan sendiri. Kita bersihkan APK dan APS yang memang dipasang tidak sesuai peraturan yang ada. Baik Peraturan KPU maupun dari Perda tentang ketertiban umum terutama yang ada di wilayah-wilayah hijau. Kita bersihkan berdasarkan kesepakatan dengan partai politik,” tutur Yusep, Kamis (9/11/23).

Saat ini, pihaknya memprioritaskan sepanjang jalur utama dari mulai Palabuhanratu hingga perbatasan Bantargadung. Adapun syarat pemasangan APS dan APK, sesusai peraturan yang dikeluarkan oleh KPU.

“Ada syaratnya. Diluar itu kita habiskan semua. APS dan APK tidak boleh dipasang di perkantoran, sekolah, Puskesmas, dan kantor pelayanan umum,” jelasnya.

Sementara itu Kordip Penyelesaian Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nasrullah Sarabiti mengatakan, penertiban dilakukan di 47 kecamatan Kabupaten Sukabumi. Total kurang lebih 6000 APS dan APK yang telah ditertibkan.

“Hasil dari inventarisir bulan Oktober lalu hingga saat ini ada 6.600 baliho yang melanggar aturan ditertibkan,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru