Sukabuminow.com || 11 Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2024 ini. Hal itu telah diusulkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Menurut informasi yang diterima Sukabuminow.com dari Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, dari 11 Raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan usul inisiatif DPRD. Sedangkan delapan lainnya merupakan usul Pemkab Sukabumi.
Baca Juga :
- Jajaki Kerja Sama, Delegasi Universitas Korsel Temui Bupati Sukabumi
- Video Hiu Naga Bintang Terdampar, Kasatpol Air : Itu Hoaks!
Ke-11 Raperda yang akan dibahas tahun 2024 tersebut di antaranya :
- Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
- Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
Ketiga Raperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan delapan Raperda usul Pemkab Sukabumi, di antaranya :
- Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
Pengusul : Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
- Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat
Pengusul : Perumda BPR Sukabumi
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045
Pengusul : Bappelitbangda
- Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Pengusul : Bagian Organisasi Setda
- Raperda BPR Syariah
Pengusul : Bagian Perekonomian Setda
- Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Pengusul : BPKAD
- Raperda Perubahan APBD Tahun 2024
Pengusul : BPKAD
- Raperda APBD Tahun 2025
Pengusul : BPKAD (**)
Editor : Andra Permana
