Sukabuminow.com || Penindakan bukan merupakan satu-satunya cara untuk menekan peredaran rokok dan tembakau ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemahaman masyarakat dan pelaku usaha juga diperkuat agar mereka mampu mengenali produk tembakau legal maupun ilegal.
Edukasi tersebut diberikan melalui sosialisasi ketentuan cukai yang digelar selama dua hari, Senin-Selasa, 14-15 September 2026, di Wisata Kolam Renang Nazwa, Parakansalak.
Kegiatan menyasar pelaku usaha dan masyarakat umum dari Kecamatan Bojonggenteng dan Cidahu. Materi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, mengatakan sosialisasi tersebut penting karena masyarakat perlu memiliki pengetahuan dasar sebelum membeli, menjual, atau mengedarkan produk hasil tembakau.
“Kegiatan ini merupakan pembekalan pemahaman dan edukasi bagi pelaku usaha serta masyarakat. Mereka perlu mengetahui perbedaan rokok atau tembakau yang legal dan ilegal, termasuk cara mengidentifikasi keaslian pita cukainya,” ujar Nuryamin, Selasa (15/9/26).
Menurut Nuryamin, kemampuan mengenali pita cukai menjadi salah satu pengetahuan penting bagi masyarakat. Dengan wawasan tersebut, warga diharapkan tidak mudah menerima atau memperjualbelikan produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
“Ketika masyarakat sudah memiliki wawasan dan pengetahuan, mereka bisa ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Sosialisasi juga menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan cukai secara lebih baik. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi aturan.
“Peserta mendapat pembekalan langsung dari jajaran Bea Cukai mengenai ketentuan dan pengenalan produk hasil tembakau. Dengan pendekatan edukatif, masyarakat diharapkan mampu menjadi bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai di lingkungannya,” katanya.
Nuryamin menegaskan, pemahaman sejak dari masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai dampak peredaran produk ilegal.
“Intinya, kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang benar. Jangan sampai karena tidak mengetahui ciri-cirinya, justru ikut menjual atau mengedarkan produk yang ilegal,” tuturnya dalam kegiatan yang turut dihadiri camat dari wilayah sasaran, jajaran Bea Cukai, panitia, serta unsur Satpol PP Kabupaten Sukabumi itu.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
