Prihatin Nasib Honorer, HG : Presiden Harus Segera Revisi Terbatas UU ASN

Sukabuminow.com II Tidur di seberang Istana Negara Jakarta beralaskan koran dan rumput serta beratapkan langit yang mulai sering menangis, merupakan kondisi yang sangat mengenaskan bagi ribuan tenaga honorer pendidikan yang tengah memperjuangkan nasibnya saat ini.
Perjuangan untuk mendapat pengakuan dari negara tersebut, mengundang simpatik dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Heri Gunawan, Legislator Senayan asal Partai Gerindra.
“Aksi itu akumulasi kekecewaan para honorer kepada pemerintah. Sangat wajar, puluhan tahun mengajar tapi upah yang diterima jauh dari kata layak. Terlebih, status PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak kunjung didapatkan,” tutur HG, sapaan karib Heri Gunawan, Kamis (1/11/18).
Wakil Ketua Umum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) itu menegaskan, guru adalah pahlawan tanpa jasa yang sepantasnya diperlakukan layaknya pahlawan. Dialog terbuka dengan presiden layak mereka dapatkan untuk mendapatkan kepastian.
“Salah satu janji Presiden (Jokowi) tertuang dalam Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara yang ditandatanganinya pada tanggal 5 Juli 2014 di atas materai Rp6 ribu. Presiden menjanjikan pengangkatan honorer menjadi PNS saat kampanye dulu,” kenangnya.
Baca Juga :
- Terbawa Arus Sungai Puluhan Kilometer, Jasad Pencari Ikan Ditemukan
- Jadikan Aspirasi Sebagai Vitamin, Salman Tak Jual Janji
Sejauh ini, Undang-undang Nomor 6 tahun 2015 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), yang mengatur usia pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maksimal 35 tahun dinilai menjadi penyebab kisruh. Akibatnya, ribuan honorer K2 (Kategori 2) gagal masuk dalam program pengangkatan sebagai PNS karena usianya sudah melebihi
“Tenaga honorer lebih dari 736 ribu jiwa. Pemerintah hanya menerima 112 ribuan guru melalui jalur seleksi CPNS. Sementara hanya 80 ribuan guru honorer K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS. Artinya hanya sedikit honorer K2 yang diakomodir untuk mengikuti perekrutan CPNS,” terangnya.
Lebih jauh, Bendahara Umum SNKI (Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia) tersebut menyatakan, pihaknya mendesak pemerintah segera menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) atas revisi terbatas UU ASN. Terlebih, DPR RI telah memutuskan bahwa revisi terbatas UU ASN menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Januari 2017. Sejauh ini, RUU (Rancangan Undang-undang) ASN belum pernah dibahas. Meski telah dua tahun Presiden Jokowi menerbitkan Surpres (Surat Presiden) Nomor R19/Pres/03/2017 dan telah menunjuk wakil pemerintah yakni Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri-PAN RB untuk melakukan pembahasan RUU ASN tersebut.
“Pemerintah lebih tertarik menawarkan pengangkatan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tawaran itu ditolak mentah-mentah. Sebab P3K sangat berbeda dengan PNS dimana P3K tidak memiliki program uang pensiun. Mari kita doakan bersama, agar permasalahan ini segera ada solusinya,” tandasnya (Ersan)
Editor : Andra Permana