Amukan Pria 25 Tahun di Sukabumi Berujung Pembacokan dan Perusakan Rumah
Sukabuminow.com || Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Kampung Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial NY alias D (25 th) diduga mengamuk sambil membawa golok hingga melukai seorang warga dan merusak rumah milik korban.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (20/5/26) dan kini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi melakukan penanganan intensif terhadap kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah seorang warga berinisial US (59 th), yang diketahui bekerja sebagai buruh tani.
“Pelaku datang ke rumah korban lalu langsung memukul bagian pelipis korban,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (22/5/26).
Situasi sempat mereda setelah seorang warga lain berinisial A (38 th), buruh harian lepas, mencoba melerai pertikaian tersebut. Saat itu, A meminta pelaku untuk pulang demi menghindari keributan yang lebih besar.
Namun, kondisi justru semakin memanas. Pelaku diduga kembali ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan mencoba mendatangi rumah korban.
Melihat situasi berbahaya itu, A berupaya menghentikan pelaku dengan merangkulnya. Nahas, dalam kondisi tersebut pelaku diduga mengayunkan golok hingga mengenai paha kiri A.
“Korban kedua mengalami luka robek di bagian paha kiri akibat sabetan golok,” kata Ade.
Usai melakukan pembacokan, pelaku disebut berlari menuju rumah US. Akan tetapi, di tengah perjalanan pelaku diduga terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Tak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan aksi perusakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan itu kini ditangani Polsek Kebonpedes. Polisi telah menerima laporan korban, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Perkara tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, penganiayaan berencana, perusakan, hingga pencurian dengan pemberatan,” tutup Ade.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




