Dua Hari Operasi, Polisi Sita Hampir 91 Gram Sabu di Sukabumi

Sukabuminow.com || Peredaran narkotika di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Dalam operasi selama dua hari, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai hampir 91 gram bruto. Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dan berpotensi merusak ratusan pengguna.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dua kasus ini berhasil kami ungkap di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar Tenda, Rabu (20/5/26).

Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (18/5/26) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (42 th). Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 46,72 gram bruto, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, US mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Tenda.

Selang beberapa jam kemudian, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus kedua pada Selasa (19/5/26) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial UN (23 th) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan UN, petugas menyita sabu seberat 44,26 gram bruto, timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka menjalankan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu sebelum diambil pembeli. Modus ini dinilai kerap digunakan jaringan narkotika untuk memutus rantai transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

“Modus tempel ini menjadi salah satu pola yang sering digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan aparat,” ungkap Tenda.

Pengungkapan dua kasus besar dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa wilayah Sukabumi masih menjadi target peredaran narkotika jaringan luar daerah. Polisi menilai peredaran sabu kini tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga mulai masuk ke wilayah pinggiran hingga pedesaan.

Karena itu, Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan narkoba melalui pengawasan, patroli siber, hingga pengembangan jaringan pemasok.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” tegas Tenda.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru