Sukabuminow.com || Ratusan butir obat terlarang diamankan Polsek Warungkiara dari sebuah warung. Pengungkapan itu dapat dikatakan tidak disengaja. Mengingat saat itu, petugas tengah melakukan penyisiran dan menggencarkan imbauan obat sirup yang dilarang beredar.
“Iya, asalnya Kita imbauan mengenai obat-obat yang dilarang pemerintah dengan Forkopimcam, apoteker, dan Puskesmas,” terang Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang Herawan, Kamis (27/10/22).
Nandang mengatakan, warung tersebut berada di Pasar Baru Cigombong. Warung tersebut hanya kamuflase untuk menyamarkan kehadiran obat terlarang yang dijual.
“Ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku Z (19 th) yang merupakan warga Aceh,” jelasnya.
Dari warung tersebut, polisi menyita 224 butir tramadol, 419 butir hexymer, uang tunai 618 ribu rupiah, dan satu ponsel.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
