Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Tiga Pelajar Jadi Korban

Sukabuminow.com || Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 13 September 2026 dan menjalankan serangkaian proses penyidikan. TIP telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi, Rabu (16/9/26).

Selain memproses tersangka, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan ketiga pelajar yang menjadi korban memperoleh pendampingan dan perlindungan.

Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan korban selama perkara berjalan.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Identitas dan informasi pribadi para korban tidak diungkap untuk menjaga hak serta keamanan mereka.

Dalam perkara ini, TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Satreskrim Polres Sukabumi kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan bersama Jaksa Penuntut Umum.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban. Langkah tersebut penting untuk mencegah dampak lanjutan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus hak tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru