Pemkab Sukabumi Siapkan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu, Kinerja Jadi Syarat Utama

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai menyiapkan proses perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Persiapan tersebut dilakukan menyusul ketentuan baru mengenai PPPK Paruh Waktu. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan perangkat daerah perlu memastikan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan memperpanjang perjanjian kerja telah memenuhi target kinerja.

“Perpanjangan perjanjian kerja akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja. Karena itu, perangkat daerah harus memastikan target kinerja terpenuhi serta tidak terdapat catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ujar Ganjar, Kamis (17/9/26).

Selain kinerja, kelengkapan administrasi juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Setiap perangkat daerah diminta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan sebelum disampaikan kepada BKPSDM.

“Data PPPK Paruh Waktu nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu. Persetujuan perpanjangan akan disampaikan setelah proses verifikasi data selesai dan menjadi dasar pembuatan dokumen perjanjian kerja berikutnya,” jelas Ganjar.

Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan persetujuan perpanjangan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) triwulan I dan II bagi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang.

SKP tersebut dapat dibuat secara manual dan tidak diwajibkan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.

Perangkat daerah juga wajib menyampaikan data PPPK Paruh Waktu yang diusulkan diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang dalam format Excel.

“Administrasi harus disiapkan secara lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik. Data yang disampaikan juga harus sesuai dengan kondisi masing-masing PPPK Paruh Waktu,” kata Ganjar.

Pengajuan dilakukan secara kolektif melalui bagian kepegawaian masing-masing perangkat daerah. Dokumen cetak disampaikan kepada BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN.

Sementara itu, data dalam format Excel dikirim secara elektronik melalui alamat surel yang telah ditentukan BKPSDM, yakni ppia.kabsukabumi@gmail.com.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Seluruh dokumen harus sudah diterima BKPSDM paling lambat Rabu, 23 September 2026.

Ganjar menekankan, proses perpanjangan bukan sekadar persoalan administrasi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan keberadaan PPPK Paruh Waktu tetap mendukung kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.

“Harapannya, kinerja yang baik dapat dipertahankan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Dengan proses verifikasi dan evaluasi tersebut, Pemkab Sukabumi berupaya memastikan perpanjangan perjanjian kerja dilakukan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan organisasi.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru