Sukabuminow.com || Puluhan perwakilan guru honorer menanyakan nasibnya yang belum juga diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/11/21).
Dalam kesempatan itu, para guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kabupaten Sukabumi tersebut melakukan audiensi dengan Pemkab Sukabumi yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kegiatan tersebut difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini, kami 10 orang mewakili guru honorer di Kabupaten Sukabumi mengadukan nasib kami kepada DPRD,” terang Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan dan pengumuman hasil tes PPPK guru tahun 2021 menyisakan berbagai polemik dan problematika di kalangan guru honorer di sekolah negeri Kabupaten Sukabumi.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan,” jelasnya.
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan GTKHNK 35+ Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi regulasi dan mengevaluasi proses rekruitmen PPPK guru 2021 di Kabupaten Sukabumi itu antara lain Memohon adanya afirmasi masa pengabdian;. Memohon supaya semua honorer sekolah negeri bisa diikutsertakan pada tahap 2 dengan memperhitungkan hasil tes pada tahap 1. Kebijakan PPPK harus seperti di tahun 2019 yang masuk passing grade tidak dites lagi;
Selanjutnya Mengusulkan semua jenjang sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi ada formasinya; Pemkab Sukabumi dimohon bisa mengusulkan penambahan kuota PPPK pada tahap 2 dengan memperhitungkan kondisi darurat guru sesuai pemetaan jumlah guru di masing-masing sekolah; Pemkab Sukabumi mengusulkan penambahan kuota formasi pada tahap 2 bagi formasi guru PAI yang di tahap 1 tidak ada formasinya sama sekali;
Serta Turut mengangkat seluruh peserta tes ASN PPK Guru tahap 1 tahun 2021 yang sudah memenuhi passing grade tetapi terkendala sistem ranking dan ketersediaan formasi; Apabila regulasi PPPK giri ini masih belum berpihak terhadap guru honorer sekolah negeri, maka Pemkab Sukabumi harus membuat kebijakan tentang jaminan perlindungan terhadap kesejahteraan guru honorer sekolah negeri di Kabupaten Sukabumi;
“Kami tadi juga memohon agar ada follow up ke Komisi X DPR RI terkait permasalahan ini,” tegas Iwa.
Di tempat sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin menjelaskan, pihaknya telah meminta bantuan ke provinsi. Sebab secara teknis, kewenangan dalam rekruitmen PPPK sangat terbatas.
“Sejauh ini ada 14476 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi dari mulai PAUD sampai SMP. Kami ingin berbuat lebih, tapi persoalan ini ada di tingkat pusat. Kami bukan penentu kebijakan, prosesnya pusat.
Ia mengatakan, tahun lalu formasi PPPK guru di luar Pendidikan Agama Islam (PAI) hanya 540. Namun setelah diperjuangkan, akhirnya ditambah menjadi 1045 guru di luar PAI.
“Itu pun pemberkasannya ditunda. Sampai sekarang belum dilakukan pemberkasan karena ada peraturan yang mengharuskan itu ditunda,” bebernya.
“Tapi kami akan berupaya agar formasi kuota PPPK guru PAI ada di tahun 2022,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, hasil audiensi tersebut akan menjadi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sukabumi ke pusat dalam hal ini Komisi X DPR RI.
“Semua permasalahan ini kewenangan pusat, bukan daerah. Kami sendiri saat ini sedang membuat revisi Perda Pendidikan terkait guru honorer. Salah satunya guru honorer mendapatkan jaminan kesehatan dan lainnya. Kami harapkan revisi Perda ini akan selesai pada Desember ini,” ucap Hera menjelaskan.
“Kita lihat saja bagaimana perjuangan kita ini ke depan. Yang jelas, kita akan berupaya maksimal agar tuntutan GTKHNK 35+ Kabupaten Sukabumi terealisasi,” pungkasnya. (Andra)
Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
