Sukabuminow.com || Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang viral di media sosial menjadi titik awal pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga mengungkap 20 tempat kejadian perkara (TKP) dalam Operasi Libas 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/26). Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan penyelidikan bermula dari sejumlah rekaman CCTV yang beredar di masyarakat dan memperlihatkan aksi pencurian kendaraan.
“Anggota melakukan penyelidikan berawal dari adanya CCTV yang sudah beredar di kalangan masyarakat. Ada beberapa TKP yang sempat viral. Dari CCTV tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka,” ujar Agus.
Menurut Agus, selama Operasi Libas yang berlangsung pada 18-27 Agustus 2026, Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap 20 TKP yang terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 12 tersangka yang terbagi dalam enam kelompok. Sebanyak 60 sepeda motor berbagai jenis dan merek juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Anggota kami bergerak cepat berdasarkan informasi dan data yang teridentifikasi dari CCTV. Dalam kurun waktu sekitar 10 hari, kami berhasil mengungkap 20 TKP dengan 12 tersangka,” katanya.
Pengungkapan tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku. Sejumlah kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan polisi.
Dalam konferensi pers tersebut, dua warga menerima kembali sepeda motor miliknya setelah kendaraan mereka ditemukan dalam rangkaian Operasi Libas 2026.
Agus mengatakan keberadaan CCTV di sejumlah lokasi turut membantu proses penyelidikan. Rekaman aksi pencurian ditemukan di sekitar 14 TKP, termasuk area minimarket, masjid, dan lingkungan rumah warga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. CCTV ini menjadi salah satu hal yang membantu anggota di lapangan dalam mengungkap kasus curanmor,” ucapnya.
Dari rekaman yang dianalisis, para pelaku disebut dapat menjalankan aksinya dalam waktu sangat singkat. Polisi juga menemukan penggunaan kunci letter T dalam sejumlah kasus yang diungkap.
“Selain 60 sepeda motor, barang bukti yang diamankan meliputi kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, obeng, dan satu unit telepon seluler,” jelasnya.
Dari 12 tersangka yang diamankan, polisi mengelompokkan mereka ke dalam enam kelompok berdasarkan hasil penyelidikan. Agus menyebut sebagian kelompok memiliki keterkaitan, sementara sebagian lainnya merupakan pelaku yang baru masuk dan beraksi di wilayah Sukabumi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Sementara pelaku yang berkaitan dengan penadahan dikenakan ketentuan Pasal 501 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk enam kelompok ini ada yang saling berhubungan dan ada juga pemain baru yang masuk ke wilayah Sukabumi. Kendaraan yang diamankan juga ada yang terkait dengan penadah,” jelas Agus.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
