Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bergerak cepat merespons penahanan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP yang tersangkut perkara dugaan pelecehan seksual terhadap tiga pelajar SMK. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung memproses status kepegawaiannya setelah menerima surat pemberitahuan penahanan dari pihak berwenang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan manajemen ASN dan aturan tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“BKPSDM sudah menerima surat pemberitahuan penahanan yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara dari PNS,” ujar Ganjar, Kamis (17/9/26).
Menurut Ganjar, keputusan pemberhentian sementara tersebut telah diserahkan pada Kamis pagi kepada perangkat daerah tempat ASN bersangkutan bertugas dan keluarganya. Langkah administratif itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah status penahanan diterima BKPSDM.
Jabatan Administrator Juga Diberhentikan
Pemberhentian sementara sebagai PNS turut berdampak pada jabatan administrator yang sebelumnya diemban. Ketentuan manajemen PNS mengatur bahwa PNS yang diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya juga diberhentikan dari jabatan administrator.
Untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Sukabumi menunjuk pelaksana tugas (Plt.) dari kepala perangkat daerah terkait.
“Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, ditunjuk Plt., yakni kepala perangkat daerahnya,” kata Ganjar.
Di sisi lain, status pemberhentian sementara tidak serta-merta berarti ASN tersebut diberhentikan secara permanen. BKPSDM tetap memperhatikan hak dasar kepegawaiannya selama proses hukum berlangsung.
Ganjar menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang menjadi pedoman, PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan sebagai tersangka tetap memperoleh penghasilan sebesar 50 persen, berupa gaji dan tunjangan yang melekat, sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap.
“Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. Kami tetap menjaga hak kepegawaian dasarnya dan memantau proses hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
BKPSDM Jaga Netralitas dan Hormati Proses Hukum
Ganjar menegaskan BKPSDM bersikap tegas dan netral dalam menangani persoalan kepegawaian. Proses administratif dilakukan berdasarkan aturan, sementara proses pidana sepenuhnya dihormati sebagai kewenangan aparat penegak hukum.
BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek kepegawaian ditangani sesuai ketentuan.
Selain menangani perkara yang sudah terjadi, BKPSDM terus memperkuat pemahaman ASN mengenai disiplin, kewajiban, dan larangan dalam menjalankan tugas.
“Kami selalu menguatkan pemahaman ASN secara berjenjang, dari bawahan dengan supervisi atasan langsung, mengenai disiplin, kewajiban, dan larangan ASN. Ini penting agar setiap pegawai dapat menjaga perilaku serta citra institusi,” tutur Ganjar.
Langkah cepat tersebut sekaligus memastikan dua hal berjalan beriringan, yakni proses hukum terhadap ASN yang bersangkutan tetap dihormati, sementara roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Sukabumi tetap berlangsung tanpa terganggu.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
