Terungkap Modus Oknum ASN Sukabumi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Siswi PKL Diajak Karaoke

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi mengungkap modus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP (55 th) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Polisi menyebut korban merupakan pelajar yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di instansi tempat tersangka bekerja.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto mengatakan, dugaan perbuatan tersebut bermula ketika tiga pelajar perempuan yang sedang menjalani PKL diajak oleh tersangka melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya.

Menurut Agus, dalam situasi tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik terhadap korban.

Berita Terkait:

“Modusnya, tersangka mengajak korban yang sedang melaksanakan PKL di instansi tempat tersangka bekerja untuk karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan itu kemudian terjadi dugaan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/26).

Polisi mengungkapkan, salah satu bentuk dugaan kekerasan seksual secara fisik dilakukan dengan cara tersangka berada di atas tubuh korban dan meraba bagian tubuh korban.

Selain tindakan fisik, tersangka juga diduga melontarkan ucapan bermuatan seksual kepada korban. Perbuatan tersebut oleh penyidik dikategorikan sebagai dugaan kekerasan seksual nonfisik.

“Dari tiga pelajar yang diperiksa, dua orang masuk dalam kategori korban tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan. Sementara satu pelajar lainnya tidak mengalami tindakan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana perkara yang ditangani penyidik,” jelas Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana dan jajarannya.

Dalam konferensi pers, polisi juga menjelaskan kondisi saat dugaan peristiwa tersebut berlangsung. Penyidik tidak menemukan adanya minuman keras di lokasi karaoke yang disebut berada di ruang kerja tersangka.

“Hasil anggota di lapangan sebenarnya tidak ditemukan adanya minuman-minuman keras. Tidak ditemukan. Hanya minuman biasa saja,” kata Agus.

Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah pihak sekolah melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap siswinya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kemudian menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan penetapan TIP sebagai tersangka. TIP selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 5 mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik, sedangkan Pasal 6 mencakup bentuk kekerasan seksual fisik tertentu sesuai unsur yang terpenuhi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Agus menegaskan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika kami menemukan dua alat bukti yang cukup dan masuk kategori tindak pidana, kami tidak melihat siapa pun. Kami bergerak tegak lurus sesuai amanah undang-undang,” tegasnya.

Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Identitas serta informasi pribadi korban tidak diungkap untuk menjaga hak dan keamanan mereka.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru