Pembacokan di Cibadak Sukabumi, Korban Dapat 45 Jahitan di Kaki

Sukabuminow.com || Kasus kekerasan jalanan menggunakan senjata tajam terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang pelajar bernama Hamdan menjadi korban setelah diduga dibacok menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki kiri dan harus mendapat 45 jahitan untuk menangani luka yang dideritanya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan perkara tersebut dilaporkan kepada polisi pada 8 September 2026. Lokasi kejadian berada di Kampung Ongkrak RT 02 RW 03, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

“Pelaku menggunakan cerulit sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban hingga menyebabkan luka robek dan memerlukan jahitan sebanyak 45 jahitan,” ujar Dudi, Jumat (18/9/26).

Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (23 th). Dudi menyebut AR merupakan warga Bogor dan masih berstatus pelajar.

Menurut Dudi, peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku. Keduanya sempat bertegur sapa, tetapi terjadi persoalan setelah teguran tersebut tidak mendapat respons hingga berujung percekcokan.

“Berawal dari kesalahpahaman, perselisihan teguran yang tidak dibalas atau tidak dijawab. Sehingga terjadi percekcokan, kemudian terjadi kekerasan,” katanya.

Dudi menjelaskan, cerulit yang digunakan dalam aksi tersebut sebelumnya diambil terduga pelaku dari tempatnya bekerja. Senjata tajam itu kemudian digunakan saat berada di lokasi kejadian.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu bilah cerulit, dan satu meja bundar,” bebernya.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penyelidikan dan penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru