Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor Bersinergi
Sukabuminow.com || Ratusan masyarakat dari dua wilayah di Kabupaten Sukabumi dibekali ilmu tentang rokok ilegal. Pengetahuan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi melalui Sosialisasi Identifikasi Peredaran Rokok Cukai Ilegal.
Sosialisasi tersebut digelar di dua tempat, Senin (26/6/23), yakni Hotel Augusta Cikukulu dengan peserta sosialisasi berjumlah 100 orang masyarakat Kecamatan Cicantayan. Serta di Aula Mahoni Leisure, Kecamatan Sukaraja, dengan 100 orang peserta dari Kecamatan Gegerbitung.
“Kami berikan informasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Kami berharap dapat memberikan ilmu ini kepada penjual dan pembeli agar tidak tertipu atau terperdaya oleh rokok tanpa cukai yang jelas merugikan negara,” tutur pemateri dari Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari.
Ia mengatakan, terdapat beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Penekanan rokok ilegal ini sebagai bagian dari realisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT,” tegasnya.
Sementara itu Plt Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Uang Burhanudin mengatakan, sosialisasi akan digelar selama dua hari. Kegiatan akan digelar di dua tempat sama namun dengan peserta yang berbeda. Selasa (27/6/23) besok di Augusta, peserta yang akan hadir sebanyak 100 orang warga Kecamatan Caringin. Sedangkan di Mahoni direncanakan 100 orang dari Kecamatan Sukalarang.
“Sosialisasi ini dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Pokoknya lima ciri itu yang utama. Jangan sampai kita semua terperdaya oleh rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini juga kami ingin melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” terang Uang.
Kepala Dinas Damkar Dan Penyelamatan itu berharap, masyarakat yang telah mengikuti sosialisasi tersebut dapat menyebarkan informasi terkait rokok ilegal untuk membantu pemerintah menekan atau menurunkan peredarannya.
“Kami harus memastikan tidak ada rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya langsung terjun ke lapangan, tapi juga kami siap menerima laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, sosialisasi serupa akan kembali digelar, Selasa (27/6/23) besok. Menurut rencana, 100 orang masyarakat dari Kecamatan Caringin akan mengikuti sosialisasi di Hotel Augusta Cikukulu. Sedangkan 100 orang masyarakat Kecamatan Sukalarang akan hadir dalam sosialisasi di Mahoni Leisure, Sukaraja. (Asdut)
Editor : Andra Permana