Kasus Pengeroyokan Sukabumi Terkuak: Delapan Tersangka Ditangkap, Serangan Diduga Terorganisir

Sukabuminow.com || Kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mulai menemukan titik terang. Dalam pengungkapan yang tergolong cepat, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, di balik penangkapan tersebut, terungkap dugaan pola kekerasan yang tidak spontan, melainkan terindikasi terorganisir.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/3/26) sekitar pukul 15.30 WIB itu awalnya terlihat seperti konflik biasa. Namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya skenario penyerangan yang berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu pelaku dengan peran berbeda.

Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, mengungkapkan bahwa para pelaku datang secara bersamaan menggunakan sepeda motor, sebelum langsung menyerang korban utama, Muhamad Helmi, tanpa peringatan.

“Para pelaku bergerak secara berkelompok dan langsung melakukan penyerangan. Ini bukan sekadar spontanitas, tetapi ada indikasi koordinasi,” ujarnya, Kamis (19/3/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku diduga berperan sebagai pemberi instruksi. Korban yang berusaha menyelamatkan diri justru menjadi sasaran empuk setelah terjatuh akibat pukulan paving blok ke bagian belakang kepala.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dikeroyok menggunakan berbagai alat, mulai dari kunci busi hingga kekerasan fisik secara langsung.

Lebih mengkhawatirkan, dua warga yang mencoba menolong, yakni Feri Fauzi dan Teguh Sudrajat, justru ikut menjadi korban. Keduanya mengalami luka di bagian kepala dan wajah akibat hantaman benda keras.

Fenomena ini memperlihatkan pola kekerasan kolektif yang berisiko meluas, di mana upaya pertolongan justru berujung pada korban tambahan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, di antaranya kunci busi yang digunakan sebagai senjata, paving blok sebagai alat pemukul, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, dan hasil visum et repertum korban.

Barang bukti tersebut mempertegas bahwa tindakan kekerasan dilakukan dengan alat yang berpotensi mematikan, bukan sekadar perkelahian biasa.

Hingga saat ini, motif utama pengeroyokan masih dalam pendalaman. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya konflik sebelumnya yang berujung pada aksi balas dendam.

Pendekatan investigatif juga mengarah pada kemungkinan adanya komunikasi atau kesepakatan sebelum kejadian, mengingat cara pelaku datang dan bertindak secara bersamaan.

Kedelapan tersangka, yakni Y (40 th), SM (39 th), AM (38 th), RM (31 th), YPH (30 th), RR (34 th), MF (33 th), dan NEP (28 th), kini dijerat dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Ini komitmen kami untuk menjaga rasa aman. Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas,” kata Ade.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru