Sukabuminow.com || Pengungkapan sekitar 60.000 benih bening lobster (BBL) atau benur yang diduga diangkut tanpa izin di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat perhatian dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, mengapresiasi langkah cepat aparat yang langsung berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan tokoh nelayan hingga benur yang diamankan dapat segera dilepasliarkan.
Menurutnya, kecepatan penanganan penting karena benih bening lobster merupakan makhluk hidup yang memiliki tingkat kerentanan tinggi. Penanganan yang terlalu lama berpotensi meningkatkan risiko kematian.
“Kami sangat mengapresiasi cara penanganan pihak aparat. Bagaimanapun, BBL itu makhluk hidup dan ada batasannya untuk tetap hidup serta berkesinambungan. Karena itu, respons cepat untuk melepasliarkan sangat penting,” ujarnya usai mengikuti Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia di Mapolres Sukabumi, Jumat (14/8/26).
Dede mengatakan, HNSI turut berkoordinasi dalam menentukan lokasi pelepasliaran benur. Menurutnya, lokasi pelepasliaran tidak boleh dipilih secara sembarangan.
Benur membutuhkan lingkungan yang relatif aman agar mampu beradaptasi dan terhindar dari predator. Kawasan dengan struktur terumbu karang serta arus yang tidak terlalu kuat dinilai lebih mendukung proses pelepasliaran.
“Untuk lokasi, kami berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan aparat kepolisian. Pelepasliaran harus memperhatikan kondisi habitatnya agar benur memiliki peluang hidup lebih besar,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan pengangkutan ilegal sekitar 60.000 benih bening lobster. Seorang pengemudi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah barang bukti diamankan, benur kemudian dilepasliarkan ke kawasan perairan pesisir Sangrawayang, Simpenan, Sukabumi untuk mengurangi risiko kematian.
Di balik pengungkapan tersebut, Dede melihat persoalan benur tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan hukum. Menurutnya, terdapat persoalan tata niaga yang perlu diperhatikan agar nelayan tidak berada dalam situasi yang sulit.
Ia menilai nelayan membutuhkan kepastian pasar apabila aktivitas pemanfaatan BBL diperbolehkan dalam koridor aturan. Tanpa kepastian tersebut, nelayan berpotensi berada dalam posisi dilematis ketika hasil tangkapan tidak terserap pasar yang sesuai.
“Kalau aturan membolehkan nelayan menangkap, tetapi pangsa pasarnya tidak dijamin, ini seperti jebakan. Nelayan tetap membutuhkan mata pencaharian, sementara pembudidaya juga punya keterbatasan dalam menyerap BBL,” ujarnya.
Dede menegaskan HNSI tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia berharap kebijakan pengelolaan benur mempertimbangkan kondisi nyata nelayan dan ekosistem usaha di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara komprehensif agar kepentingan konservasi, penegakan hukum, dan kesejahteraan nelayan tidak saling bertabrakan.
“Kami menghargai produk hukum dan aturan yang ada. Namun, kebijakan harus bijaksana dan memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai nelayan dirugikan, tetapi aparat juga berada dalam posisi yang sulit karena harus menegakkan aturan,” kata Dede.
Ia menilai koordinasi antara aparat, pemerintah daerah, nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu diperkuat. Dengan demikian, pengelolaan benih bening lobster di Sukabumi dapat berjalan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya laut sekaligus keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
