Sukabuminow.com || Peredaran obat keras terbatas (OKT) dan minuman beralkohol kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kurun tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sukabumi mengungkap 41.479 butir obat keras terbatas serta menyita ribuan botol minuman beralkohol.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras dan minuman beralkohol.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, sebanyak 15 tersangka peredaran OKT telah diamankan dan ditahan.
“Ini adalah musuh kita bersama yang harus kita lawan bersama. Bukan hanya produknya, tetapi juga para pelaku pengedarnya,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polres Sukabumi, Rabu (12/8/26).
Dari 15 tersangka tersebut, polisi mengamankan tiga jenis obat keras dengan jumlah keseluruhan mencapai 41.479 butir.
Rinciannya terdiri atas:
– 28.163 butir tramadol
– 12.474 butir hexymer
– 842 butir trihexyphenidyl
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga per butir, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp461,33 juta.
Polisi memperkirakan pengungkapan itu telah mencegah obat keras tersebut beredar kepada sekitar 15.104 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 5 miliar rupiah.
Iwan mengungkapkan, penyelidikan juga menemukan adanya rantai pasokan obat keras dari luar Jawa Barat.
“Tiga orang dari rantai pasokan Aceh sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Pelaku lainnya berasal dari Jawa Barat,” katanya.
Obat tersebut diperoleh tersangka melalui berbagai cara. Sebagian transaksi dilakukan secara langsung, sementara lainnya menggunakan jaringan daring.
Yang menjadi perhatian polisi, obat keras tersebut diduga menyasar kelompok usia muda.
“Targetnya masyarakat, khususnya remaja usia 15 sampai 25 tahun,” ujar Iwan.
Selain OKT, Satresnarkoba Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek juga mengungkap peredaran minuman beralkohol.
Dalam pengungkapan terbaru di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, sebanyak 3.641 botol minuman beralkohol diamankan dari sebuah rumah kontrakan.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang dan kendaraan pada malam hingga dini hari.
Polsek Cibadak kemudian melakukan penindakan dengan dukungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi.
Di lokasi, polisi juga menemukan ribuan label Bea Cukai. Sebagian botol ditemukan tanpa label pada tutupnya.
Polisi masih mendalami asal-usul dan status barang tersebut, termasuk dugaan penghindaran cukai maupun kemungkinan minuman hasil racikan.
“Untuk pelakunya masih kami dalami. Kami juga menemukan label Bea Cukai sehingga masih dilakukan pendalaman apakah berkaitan dengan penghindaran cukai atau miras oplosan,” kata Iwan.
Iwan menegaskan, sebagian besar pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat apabila mendapatkan informasi sekecil apa pun, silakan hubungi kami. Tidak boleh ada sejengkal tanah pun di Kabupaten Sukabumi yang menjadi tempat peredaran narkoba maupun obat terlarang,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Iwan didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi serta Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Para pelaku terancam hukuman pidana kurungan selama enam bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
