Sukabuminow.com || Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Rabu (12/8/26).
Pemusnahan berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor. Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Madya Bogor.
Selain rokok ilegal, lebih dari 600 kilogram tekstil turut dimusnahkan.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Kapasitas PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh, melalui Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Ferry Ferdian, mengatakan kehadiran Satpol PP merupakan bagian dari sinergi lintas instansi.
“Kami hadir mewakili Pak Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi untuk mengikuti kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai. Ini bagian dari dukungan terhadap upaya bersama menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, penindakan khususnya di Kabupaten Sukabumi harus dilanjutkan dengan pemusnahan hingga barang ilegal tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
“Pemusnahan harus dilakukan sampai barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Jadi, bukan sekadar seremonial, tetapi memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke peredaran,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan selama sekitar enam bulan. Langkah itu sekaligus memperkuat pesan bahwa peredaran rokok ilegal tidak boleh dibiarkan.
Bea Cukai Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal dalam kegiatan tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan, jumlah itu menjadi bagian dari target penindakan barang kena cukai ilegal secara nasional yang mencapai sekitar 1 miliar batang. Dari wilayah Bea Cukai Bogor sendiri targetnya 10 juta batang,” katanya.
Bagi Satpol PP Kabupaten Sukabumi, besarnya volume barang yang dimusnahkan menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan.
Koordinasi antarlembaga juga, terang Feri, harus diperkuat agar peredaran barang ilegal dapat ditekan dari hulu hingga hilir.
“Penindakan harus berjalan bersama dengan upaya membangun industri yang legal dan memperkuat kemitraan. Dengan begitu, pemberantasan barang ilegal tidak hanya menyelesaikan persoalan di hilir, tetapi juga mendorong ekosistem usaha yang sehat,” kata Feri.
Kegiatan pemusnahan di Bogor turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Bogor serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah terkait.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
