Sukabuminow.com || Video seorang nelayan yang mengaku tidak dilayani saat hendak membeli BBM bersubsidi di SPBU Dermaga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Persoalan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari pihak SPBU yang menyebut pelayanan saat itu terkendala pemeriksaan Pertamina.
Nelayan bernama Fikar alias Ecol mengaku hendak membeli Pertalite untuk kebutuhan melaut pada Minggu (16/8/26) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia mempertanyakan alasan dirinya tidak dapat mengisi BBM di jalur yang selama ini digunakan nelayan.
Menurut Fikar, kebutuhan BBM miliknya relatif kecil. Ia menyebut biasanya membeli sekitar 35–50 liter untuk satu perahu.
“Saya mau isi bensin, biasanya setiap pagi saya isi bensin di SPBU Dermaga. Nelayan, Pak. Cuma isi paling 50 liter, banyaknya 35 liter per satu perahu,” ujar Fikar.
Fikar juga menyoroti keberadaan sejumlah jeriken di sekitar area pengisian. Ia mempertanyakan mengapa dirinya sebagai nelayan pengguna BBM justru tidak dilayani ketika terdapat sejumlah wadah BBM yang sedang mengantre.
Ia berharap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan dibuat jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengguna, petugas SPBU, dan pihak terkait.
Sementara itu, petugas SPBU Dermaga Palabuhanratu, Agus, membantah anggapan bahwa nelayan sengaja ditolak membeli BBM.
Menurut Agus, situasi pelayanan saat itu berkaitan dengan pemeriksaan Pertamina setelah ditemukan selisih volume BBM dalam tangki sekitar 400 liter.
“Jangan salah paham. Justru kita sudah berbenturan dengan aturan. Tadi ada tangki yang saat mau dicurahkan kurang 400 liter. Akhirnya datang orang Pertamina untuk investigasi,” kata Agus.
Dalam pemeriksaan tersebut, kelengkapan dokumen rekomendasi bagi nelayan menjadi salah satu hal yang diperiksa. Agus mengatakan penyaluran BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan karena transaksi tercatat dalam sistem pengawasan.
Ia juga menyebut aktivitas penyaluran diawasi melalui sistem dan kamera CCTV.
“Kalau ada surat rekomendasi, jalan. Kalau tidak ada, jangan. Kita tercatat oleh aturan BPH Migas dan CCTV,” ujarnya.
Terkait deretan jeriken yang terlihat dalam video, Agus mengatakan wadah tersebut bukan milik pengecer ilegal. Menurut dia, jeriken digunakan kelompok nelayan bagan yang telah memiliki surat rekomendasi.
Pihak SPBU mencatat sekitar 10 kelompok nelayan bagan yang memiliki dokumen rekomendasi. Jumlah BBM yang dapat dibeli setiap kelompok juga berbeda sesuai dengan volume yang tercantum dalam dokumen.
Ada rekomendasi pembelian 700 liter, 1.000 liter, hingga 1.019 liter.
“Itu nelayan semua. Memang sekarang sedang banyak ikan. Yang saya rekap di kantor ada 10 bagan yang bersurat,” kata Agus.
Ia menjelaskan penggunaan jeriken dalam jumlah tertentu juga mengikuti ketentuan pelayanan di SPBU. Untuk penggunaan gerobak, misalnya, maksimal terdapat 10 jeriken.
Di sisi lain, Agus mengakui pihak SPBU selama ini berupaya memberikan kelonggaran kepada nelayan kecil agar tetap dapat memperoleh BBM untuk melaut.
Namun, kelonggaran pelayanan juga memiliki risiko apabila tidak sesuai dengan prosedur penyaluran BBM bersubsidi.
Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan mekanisme BBM bersubsidi bagi nelayan di Palabuhanratu. Nelayan membutuhkan kepastian akses untuk melaut, sementara SPBU berkewajiban memastikan setiap penyaluran sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, polemik yang muncul di media sosial sebaiknya tidak berhenti pada persoalan siapa yang benar atau salah. Koordinasi antara nelayan, SPBU, Pertamina, dan instansi terkait diperlukan agar aturan dapat dipahami sekaligus diterapkan secara konsisten.
Agus pun meminta nelayan yang mengalami kendala pelayanan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPBU.
“Konfirmasi dulu ke kantor, jangan langsung video. Kita juga berupaya memberikan pelayanan yang baik,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
