Kriminal dan Hukum

Penetapan Dua Tersangka Kasus BPNT Dinilai Prematur, Ini Kata Kuasa Hukum

Sukabuminow.com || Alamsyah Hanafiah, sang pengacara menyebut, dalam penetapan status tersangka karyawan Bulog (Badan Urusan Logistik) Sub Divre Cianjur, UK dan N tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi hanya mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 460/Kep.19-dinsos/2018 tentang Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Sukabumi 2018.

“Itu tidak sah serta batal secara hukum. Kami belum tahu apakah penyidik sudah memeriksa Bupati Sukabumi atau belum?,” beber Alamsyah dalam permohonan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor 18/AH-P/XII/2018 yang ditujukan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo, Sabtu (29/12/18).

“Berdasarkan Pasal 75 jo Pasal 184 KUHAP, semestinya Bupati Sukabumi juga wajib diperiksa. Sebab dalam SK itu selaku penanggung jawab yang seharusnya wajib diperiksa,” sambungnya.

Alamsyah juga mempertanyakan dasar hukum bupati hingga menerbitkan SK tersebut yang menetapkan Kepala Perum Bulog Sub Divre Cianjur sebagai anggota Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan.

“Kapasitas Bulog pada program BPNT ini hanya penjual beras komersial. Jelas dalam Standar Operasional Bulog Bulog Nomor: SOP-31/DM/08/2017,” ungkapnya.

“Bulog bukan pelaksana atau penanggung jawab program BPNT termasuk bukan penanggung jawab keuangan. Perpres Nomor 63 tahun 2017 maupun Buku Pedoman Umum BPNT menjelaskan hal itu,” tambahnya.

Kedua tersangka yang ditetapkan pada 12 Desember lalu terancam dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.l dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Keduanya diduga menyalurkan beras medium dari yang seharusnya premium. (R Tanjung)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button