Sukabuminow.com || Jumlah calon petugas PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi yang akan bertugas di 1.060 TPS (Tempat Pemungutan Suara) masih minim kendati waktu pendaftaran telah diperpanjang.
“Seharusnya penutupan pendaftaran PTPS itu 21 Februari kemarin. Kita perpanjang hingga hari ini (24/2/19) karna jumlah yang dibutuhkan masih kurang,” tutur M Aminudin, salahseorang komisioner Bawaslu Kota Sukabumi saat dihubungi Sukabuminow melalui sambungan telepon, Minggu (24/2/19).
Ia menyebutkan, jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi petugas PTPS baru sekitar kurang lebih 800 orang. Itu artinya, Bawaslu masih memerlukan sekitar 206 pendaftar lagi.
“Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu, seharusnya satu TPS diisi oleh 2 petugas PTPS. Tapi ternyata, untuk menempatkan satu orang per TPS saja kami kesulitan,” keluhnya.
Baca Juga :
- Asyik Berenang, Remaja Cisolok Tenggelam di Sungai Cibareno
- Sosialisasi KPU Soal Pileg Dinilai Kurang Nendang
Menurutnya, kendalam yang dihadapi di lapangan adalah karena syarat pendidikan. Dimana Bawaslu menetapkan lulusan SMA sebagai syarat untuk menjadi petugas PTPS. Tak hanya itu, masyarakat juga terkesan masih apatis untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.
“Sebetulnya banyak yang ingin mendaftar sebagai petugas PTPS, namun terkendala oleh Ijazah SMA serta minat masyarakat masih kurang,” ungkap Amin.
Meski belum memenuhi kuota, Bawaslu Kota Sukabumi tetap memberlakukan syarat sesuai pedoman umum yang berlaku bagi setiap pendaftar. Ketentuan khusus baru diberlakukan jika kuota tidak terpenuhi hingga berakhirnya tambahan waktu pendaftaran.
“Kalau tidak mencukupi jumlah minimal, ada ketentuan khusus untuk menjadi PTPS sesuai pedoman dari Bawaslu RI,” pungkasnya. (Eko Arief)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
