Sabu dan 1.500 Tramadol Siap Edar Ditemukan di Kontrakan Tipar Sukabumi

Sukabuminow.com || 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol diamankan polisi dari sebuah kamar kontrakan di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, usai digrebek.

Seorang pria berinisial MF (33.th), warga Tipar, diamankan. Ia ditangkap pada Senin (17/8/26) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kontrakannya di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah Kota Sukabumi.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” kata Tenda, Kamis (20/8/26).

Tenda menjelaskan, sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

Sementara itu, 1.500 butir Tramadol ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Polisi juga mengamankan sebuah bong dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RS. Adapun Tramadol disebut diperoleh dari pemasok berinisial L. Keduanya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Tenda mengungkapkan, Tramadol tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi menggunakan modus map atau tempel. Pihaknya.masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,l.

“Modus tempel memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Karena itu, kami masih mendalami jalur distribusi barang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

MF, kata Tenda, kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu dan Tramadol tersebut.

Untuk dugaan peredaran sabu, MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk kepemilikan Tramadol, MF disangkakan pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disebutkan penyidik.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru