Pertanian

Pemerintah Harus Tegas Tegakan Perda Alih Fungsi Pertanian

Sukabuminow.com || Diberlakukannya Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, cukup diapresiasi oleh para petani di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya dengan diberlakukannya perda tersebut diharapkan dapat mencegah semakin markanya alih fungsi lahan pertanian berubah menjadi perumahan atau kawasan industri.

Sekretaris HKTI (Himpunan Kelompok Tani Indonesia) Kabupaten Sukabumi, Eko Arif mengatakan, produk hukum Pemda Kabupaten Sukabumi yang dianggap pro terhadap para petani tersebut patut untuk di implementasikan dengan baik dan tegas.”

Kabupaten Sukabumi memiliki area lahan pesawahan yang luasnya mencapai kurang lebih 64 ribu hektar,  maka sudah pantas Kabupaten Sukabumi ini harus menjadi lumbung produksi padi di Jawa Barat,” katanya.

Untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai lumbung produksi padi di Jawa Barat, tentunya pemerintah harus konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut. Untuk menjaga produksi padi di Sukabumi, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Sukabumi terganggu.

“Tidak ada nilai tawar lagi bagi mereka pengusaha deplover atau pengusaha pabrik untuk membangun perumahan dan pabrik, mereka harus tunduk terhadap aturan tersebut begitupun pemerintah jangan sampai masuk angin karena tergiur nilai tawar investasi yang mereka presentasekan,” tegasnya.

Baca Juga  :

Sementara itu, hal serupa juga dilontarkan Pudji Hartanto saat dihubungi selulernya Senin (4/2/19), menjelaskan perlindungan lahan pangan didasarkan pada Perbup (Peraturan Bupati). Dalam ketentuan itu jika ada alih fungsi lahan, maka pihak tersebut harus menggantinya sebanyak dua kali lipat.

“Saya yakin bahwa pemerintah serius dalam  mempertahankan areal persawahan dari proses alih fungsi lahan, pasalnya jelas pemerintah sudah memiliki payung hukum yang tegas yakni Perda dan Perbup,” jelasnya.

Namun menurut Politisi Nasdem tersebut, penerapan perda harus juga memperhatikan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) agar kemudian tidak saling merugikan. Intinya adalah pemerintah dan legilatif serta stekholder yang terkait harus kembali melakukan kajian dan analisa agar penerapan perda tersebut bisa di implementasikan dengan baik.

“Dari 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi ternyata baru 17 kecamatan yang sudah secara jelas memetakan lahan pertaniannya, dan ini patut untuk kembali di musyawarahkan antara pihak terkait,” pungkas Pudji Hartanto Caleg DPR-RI No Urut 1 Dapil Jabar IV Kota Kabupaten Sukabumi tersebut. (Eko)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button