Pembuang Bayi di Ciemas Sukabumi Diringkus, Statusnya Bikin Kaget

Sukabuminow.com || Unit Reskrim Polsek Ciemas mengamankan terduga pelaku pembuang bayi di halaman belakang rumah warga Kampung Tegal RT 03/10, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (2/8/23). Keduanya diringkus kurang dari 24 jam setelah bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan.

Baca Juga :

Kapolsek Ciemas, AKP Azhar Sunandar mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial R (22 th), warga Kampung Tenjolaut RT 001/005, Desa/Kecamatan Ciemas, dan istrinya, A (24 th), warga Kampung Tegal Caringin RT 003/010, Desa Ciwaru, Kecamatam Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Pasangan tersebut berstatus suami istri karena telah menikah secara agama di di kediaman pihak perempuan pada 19 Mei 2024 lalu.

“Penangkapan keduanya dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Pamoyanan, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (3/8/24) pukul 00.30 dini hari. Bahwa terduga pelaku merupakan pasangan suami istri,” kata Azhar.

Azhar menjelaskan, sebelum menikah, A mengaku hamil dengan usia kehamilan kurang lebih lima bulan. Kemudian keduanya memutuskan untuk menikah secara tertulis guna menutupi kehamilannya. Keduanya memilih tinggal di rumah kontrakan usai menikah.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi mungil itu dilahirkan pada Kamis (1/8/24) pukul 05.00 sore, di rumah kontrakan tanpa dibantu siapapun. Perdebatan terjadi di antara keduanya. R selaku ayah bayi tersebut ingin mengurusnya, namun istrinya, A, menolak karena tidak mau menanggung aib,” ungkapnya.

“Sekira pukul 11.30 malam, diambil keputusan bersama antara suami dan istri itu untuk menyimpan anak yang baru dilahirkan di suatu tempat. Selanjutnya menggunakan sepeda motor, pasangan suami istri tersebut hari Jumat pukul 03.00 dini hari berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati,” beber Azhar.

Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan terkait dugaan peristiwa pidana pembuangan bayi tersebut.

“Selanjutnya kedua terduga pelaku akan diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi,” pungkas Azhar. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru