Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Modus Duplikat Kunci Kontak, Pencuri Mobil Dibekuk Polisi

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Kurang dari 24 jam, petugas Polsek Cicurug mengamankan US (40 th), pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi F 999 UV.

Warga Kampung Jogjogan, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi itu ditangkap bersama rekannya, DS (35 th), saat tengah berisitirahat di Cidahu, Kamis dini hari.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, pelaku beraksi di Kampung Sindangpalay RT 01/07, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kamis (19/8/21).

“Tersangka US melakukan perbuatannya dengan cara membuat kunci duplikat kendaraan yang dicuri tersebut,” terang Dedy.

Dari informasi yang dihimpun, mobil tersebut milik Amelia Agustina, warga Kampung Sindangpalay RT 01/07, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Pelaku kenal dan pernah meminjam kendaraan korban. Saat kejadian, korban mengetahui mobilnya ada yang membawa padahal kuncinya dipegang. Sempat dikejar, tapi gagal. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cicurug,” jelas Dedy.

“Berdasarkan laporan dari korban dan hasil keterangan saksi-saksi yang sempat melihat pelaku saat terjadinya pencurian tersebut, didapat keterangan bahwa pelaku membawa kabur kendaraan ke arah Cidahu,” sambungnya.

Setelah ditangkap, pelaku membeberkan bahwa mobil hasil curian tersebut disimpan di sebuah lapangan di daerah Kecamatan Sukalarang.

“Barang bukti sudah ditemukan. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Cicurug, serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button