Kurir Narkoba Divonis Puluhan Tahun Penjara
Sukabuminow.com || Dua kurir narkoba berinisial YS (34 th) dan YH (23 th), divonis 20 tahun penjara dalam sidang secara hybrid yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (2/11/22) lalu. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agustinus, dan dua hakim anggota, Yudistira Alfian, dan R Eka P Cahyo.
Keduanya lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
M Tahsin Roy, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Cibadak mengatakan, putusan hakim sudah tepat dan jeli dengan mempertimbangkan fakta hukum yang ada selama persidangan.
“Kami Alhamdulillah menerima putusan tersebut. Dari JPU masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Yusuf Supriatna ingin banding katanya. Nanti kami lihat seperti apa,” ujar Roy, didampingi rekannya juga dari Posbakum, Ratna Mustikasari, Jumat (4/11/22)
Ia menilai, kedua kliennya merupakan korban dari kejahatan bandar narkotika. Meskipun kedapatan memiliki dan menyimpan sabu tersebut.
“Secara logika sederhana, tidak mungkin anak orang miskin tinggal di kampung kemudian usia masih muda, memiliki sabu sebanyak itu dengan nilai miliaran rupiah,” terangnya.
Untuk informasi, kedua terdakwa diringkus polisi pada April 2022 silam dengan barang bukti sabu seberat 24,479 kilogram senilai kurang lebih 29 miliar rupiah.
“Pertama ditangkap terdakwa Yusuf, kemudian kepolisian melakukan pengembangan lalu menangkap terdakwa Yodi di wilayah Bogor. Dari terdakwa Yusuf ditemukan satu buah koper berisi 31 bungkus dan dinyatakan positif amfetamin yaitu sabu yang dibungkus plastik merk Guanyinwang,” jelasnya.
“Sedangkan dari saudara Yodi tidak ditemukan barang bukti, hanya satu unit kendaraan kemudian STNK. Tetapi setelah ditanya lebih lanjut keduanya pernah bekerja sama beberapa kali bertransaksi dengan cara ditempel,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Sukabuminow.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, vonis keduanya dilakukan pada Rabu (2/11/22).
“Menyatakan Terdakwa YODI HARDIANSYAH alias EPEN Bin YADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum,” kutip Sukabuminow.com dari halaman SIPP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun,” lanjut amar putusan tersebut. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




