Sukabuminow.com || Seorang terdakwa pencabulan anak tiri di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi berinisial H, lenyap bak ditelan bumi usai gugurnya dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju, memastikan pihaknya akan terus memburunya.
Ia mengatakan, telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari pelaku ke sejumlah lokasi.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Terdakwa ini harus bisa kami hadapkan kembali ke PN Cibadak. Sekadar diketahui, bahwa jaksa penuntut sudah mengajukan dakwaan kembali dan persidangan juga sudah mulai berjalan,” tutur Siju yang didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait.
Sementara itu terkait dugaan kelalaian personelnya dalam berkas dakwaan, Siju menegaskan akan melakukan pembenahan administrasi pidana umum terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara.
“Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang kembali. Saya sudah memerintahkan Kasi Intel untuk bergerak langsung menggali hal-hal baru terkait keberadaan terdakwa. Kejaksaan bersama kepolisian juga telah mendatangi pihak keluarga,” bebernya.
“Kami juga sudah secara langsung meminta maaf atas kejadian tersebut. Sekaligus mencari petunjuk atau bukti baru untuk mengetahui keberadaan terdakwa H,” imbuhnya.
Siju menegaskan, pihaknya tidak akan main-main menyangkut penanganan hukum yang berkaitan dengan anak. Hal itu, menurutnya, sudah menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Selain korbannya masih di bawah umur, pelaku merupakan bapak tirinya sendiri. Tentu kami akan memberikan keadilan untuk keluarga korban. Terdakwa nantinya bisa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Siju juga memastikan pihaknya berperan dalam pemulihan trauma korban dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami akan melakukan upaya sehingga kepercayaan diri korban bisa pulih di masyarakat. Nanti kami akan cek kondisi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan usai dakwaan mereka gugur. Itu setelah penasihat hukum (PH) pria inisial H, terdakwa pencabulan anak mengajukan eksepsi dan dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela.
Eksepsi tersebut berdasar pada tidak adanya tanggal dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga membuat hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Kini, pria yang merupakan ayah tiri korban itu tengah dalam proses pencarian pihak Kejari Kabupaten Sukabumi dan kepolisian. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
