Korupsi Bantuan Rakyat, Eks Kades di Sukabumi Wajib Kembalikan Rp1,2 Miliar
Sukabuminow.com || Kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kembali mencuat dan menjadi sorotan nasional. Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gerry Imam Sutrisno, divonis empat tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas politik.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah melalui rangkaian persidangan yang mengungkap praktik penyimpangan dana hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar dana bantuan masyarakat.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari,” ujar Essadendra, Selasa (28/4/26).
Dalam persidangan terungkap, dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk sebagai modal pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban serta tanda tangan penerima bantuan agar dana terlihat tersalurkan sesuai prosedur.
“Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, serta kepentingan pribadi lainnya,” jelas Essadendra.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.246.700.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun,” tegasnya.
Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu indikator beratnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen fiktif APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Selain itu, turut diamankan atribut partai politik yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana untuk kepentingan kampanye.
Kejaksaan menegaskan, putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Indonesia agar tidak menyalahgunakan dana negara, terutama yang menyangkut hak masyarakat kecil.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, apalagi yang berkaitan langsung dengan bantuan untuk masyarakat,” pungkas Essadendra.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




