Dari Ludah ke Bom Molotov, Konflik Sepele Berujung Tragis di Sukabumi
Sukabuminow.com || Aksi kekerasan yang melibatkan remaja kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Indonesia. Seorang pelajar berinisial MZ (16 th) mengalami luka bakar serius setelah menjadi korban penyerangan bom molotov di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (26/4/26) malam.
Respons cepat ditunjukkan kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak laporan diterima.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan ini,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu persoalan sepele yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan terencana.
Peristiwa bermula saat salah satu rekan pelaku mengaku tersinggung setelah diludahi oleh kelompok korban ketika membeli rokok. Rasa tersinggung itu kemudian berubah menjadi amarah kolektif.
“Pelaku merasa dipermalukan, lalu mengadu kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian sepakat melakukan penyerangan,” jelas Hartono, Selasa (28/4/26).
Dua pelaku, HA (19 th) dan IM (16 th), diketahui merakit bom molotov sebelum berangkat ke lokasi. Sementara lima pelaku lainnya, yakni MN (15 th), AP (16 th), MA (15 th), AL (16 th), dan MS (16 th), membawa senjata tajam seperti katana yang merupakan pedang samurai, celurit, hingga gobang.
Setibanya di lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, aksi penyerangan langsung dilakukan. Dua bom molotov dilemparkan ke arah korban, menyebabkan MZ mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga pakaian korban yang terbakar akibat ledakan.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan bersama terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Namun, karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Meskipun pelaku masih anak, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hartono.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




