Raperda Perubahan APBD 2022, Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar

Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (5/9/22)

Marwan menjelaskan, perlu adanya penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2021 tentang APBD, mengingat adanya ketidak sesuaian atas asumsi kebijakan umum APBD tahun 2022 dan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I 2022.

“Penyesuaian asumsi tersebut meliputi beberapa perubahan antara lain asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang berimplikasi pada struktur APBD tahun 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, Perubahan APBD dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD berjalan. Hal itu mencakup sisi penerimaan daerah ataupun sisi belanja
daerah, yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini. Serta menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.

“Dalam perjalanannya, APBD tahun 2022 telah mengalami dua kali pergeseran. Itu ditetapkan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,” bebernya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru