Kabupaten Sukabumi

FPP Soroti Dugaan Tower Ilegal dan Minim CSR di Sukabumi, Transparansi Data Perizinan Dipertanyakan

Sukabuminow.com || Isu dugaan pelanggaran perizinan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada menara telekomunikasi (tower BTS) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencuat ke publik. Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP) secara tegas menyoroti potensi ketidaktertiban administrasi serta lemahnya pengawasan terhadap operasional tower di wilayah tersebut.

Ketua FPP, Friady Mahyuzar, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi adanya menara telekomunikasi di salah satu desa di Kecamatan Palabuhanratu yang diduga belum memiliki dokumen penting berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan, termasuk tower BTS, telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan. Jika tidak dimiliki, maka operasional tower tersebut berpotensi ilegal dan berisiko secara hukum,” ujar Friady usai audiensi terkait hal itu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (23/4/26).

Selain persoalan perizinan, FPP juga menyoroti dugaan kelalaian perusahaan tower dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. Menurut Friady, kewajiban CSR merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga masih banyak perusahaan tower di Sukabumi yang lalai, baik dalam pemenuhan izin operasional seperti SLF maupun dalam penyaluran CSR. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.

FPP pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Menurut Friady, sanksi hukum maupun administratif harus diterapkan guna menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Dalam upaya memperkuat data dan temuan di lapangan, FPP melakukan audiensi dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Namun, audiensi tersebut justru menyisakan kekecewaan.

FPP mengaku tidak mendapatkan informasi yang diharapkan terkait jumlah dan daftar perusahaan tower yang beroperasi di Sukabumi. DPMPTSP menyatakan bahwa data tersebut tidak dapat dibuka secara langsung dan perlu koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan), serta mempertimbangkan aspek kerahasiaan data perusahaan.

“Kami hanya meminta data nama perusahaan dan jumlah tower, bukan data privat. Namun jawaban tersebut sangat kami sayangkan karena terkesan tidak transparan,” ungkap Friady.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta unsur forum CSR dari Baperrida.

FPP menilai keterbukaan data menjadi kunci dalam pengawasan publik terhadap sektor telekomunikasi, terutama di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur digital. Minimnya transparansi dikhawatirkan dapat membuka celah pelanggaran yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ke depan, FPP berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan mendorong sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Sukabumi berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page