Kembali Kantongi Izin Tertulis Mendagri RI, Bupati Sukabumi Lantik Sembilan Pejabat
Sukabuminow.com || Sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilantik Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di Aula Setda, Rabu (9/10/24). Dari jumlah itu, tujuh di antaranya camat, dan dua Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat.
Lampiran Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.3.1/KEP.783/BKPSDM/2024 Tanggal : 8 Oktober 2024 Perihal : Pengangkatan Pejabat Administrator (Camat) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Lampiran Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.3.1/KEP.784/BKPSDM/2024 Tanggal : 8 Oktober 2024 Perihal : Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Administrator (Inspektur Pembantu) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kesembilan pejabat tersebut di antaranya :
- Arid Ahmad Ridwan sebagai Camat Sukaraja,
- Judi Budimansjah sebagai Camat Cicurug,
- Ratu Badrijawati sebagai Camat Sukalarang,
- Sutopo sebagai Camat Cikakak,
- Susandikrilah sebagai Camat Kadudampit,
- Rukman Taufik sebagai Camat Parakansalak,
- Sri Resmiati sebagai Camat Bojonggenteng,
- Ahmad Mujadid sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I, dan
- Dian Nurdiansyah sebagai Inspektur Pembantu Khusus.
“Proses pengangkatan camat dan inspektur pembantu ini telah mendapatkan izin dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri,” kata Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin yang telah dikantongi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk pelantikan tersebut di antaranya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 7146/KPG.07/BKD Tanggal 29 Juli 2024 Perihal Jawaban Permohonan Usulan Rekomendasi Pengangkatan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 7147/KPG.07/BKD Tanggal 29 Juli 2024 Perihal Jawaban Permohonan Usulan Rekomendasi Rotasi Dan Pengangkatan Inspektur Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/7777/OTDA Tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh persyaratan untuk memperoleh izin dan persetujuan telah ditempuh dalam rangka melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 99B Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa ‘Bupati/Wali Kota Sebelum Melaksanakan Pemberhentian Atau Mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten/Kota, Terlebih Dahulu Berkonsultasi Secara Tertulis Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat’.”
“Kemudian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 71 Ayat (2) menyebutkan bahwa ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dilarang Melakukan Penggantian Pejabat Enam Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon Sampai Akhir Masa Jabatan, Kecuali Mendapatkan Persetujuan Tertulis Menteri’ dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,” bebernya.
Teja menjelaskan, hasil pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut akan disampaikan dan diberitahukan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Dalam Negeri. “Itu dilakukan untuk tertibnya pelaksanaan pelantikan ini karena telah masuk ke dalam tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” jelasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana




