Soal Gedung Perkantoran Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Kadis Perkim Kompak Jawab Begini
Sukabuminow.com || Kondisi Gedung Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, semakin memprihatinkan. Hal itu ditanggapi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Rabu (9/10/24).
Ia menegaskan, proyek tersebut bukan mangkrak karena kekurangan dana, melainkan ada beberapa prioritas anggaran yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Bukan karena uangnya tidak ada, tapi kemarin kita terlambat menganggarkan karena harus membayar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Selain itu, ada hasil temuan mengenai struktur bangunan yang memerlukan penelitian lebih lanjut. Jadi, tanyakan ke Kadis Perkim untuk detailnya,” ucapnya di Aula Setda Palabuhanratu.
Ia mengatakan, pembangunan gedung tersebut akan kembali masuk dalam anggaran tahun 2025. Mengingat anggaran tahun ini difokuskan untuk penyelenggaraan Pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, pengawasan, pengamanan, dan pengalokasian anggaran untuk PPPK yang baru diangkat.
“Proyek ini akan dianggarkan lagi setelah ada kajian dari pihak terkait dan Kementerian (PUPR). Tahun ini anggarannya tersedot untuk KPU, Bawaslu, dan PPPK. Tapi tahun depan kan tidak ada kegiatan apa-apa, masak gak beres?. Jadi kita optimis penyelesaiannya bisa segera dirampungkan,” tandanya.
Di tempat sama Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat menjelaskan, lanjutan pembangunan gedung tersebut menunggu review dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
“Tahun 2025 akan dilanjutkan pembangunannya. Ada dua yang paling inti, yaitu sistem Mechanical dan Electrical (ME),” ujarnya.
Lukman mengaku optimis, pembangunan akan kembali dilanjutkan 2025 mendatang berdasarkan hasil review tersebut. Ia kembali menegaskan, bahwa hasil review tersebut akan menjadi dasar lanjutan pembangunan gedung tersebut.
“Itu sebetulnya tinggal pengkajian arsitek, struktur sudah, tinggal pekerjaan sistem ME tadi,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana