Kriminal dan Hukum

Kasus Perzinaan Oknum Kades Tunggu Putusan Pengadilan, Ini Kata Camat Cilograng

Sukabuminow.com || Kasus perzinaan oknum kepala desa di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, YH, bersama EH, masih menunggu hasil putusan pengadilan. Hingga saat ini, status YH masih kepala desa.

Camat Cilograng, Hendi Suhendi mengatakan, pemberhentian kepala desa mengacu pada undang-undang. Selain itu, mekanisme tersendiri juga dimiliki dalam menentukan pemberhentian seorang kades.

“Intinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,bahwa pemberhentian kades itu ada mekanisme. Mekanismenya setelah ada putusan tetap dari pengadilan, kalau di bawah lima tahun putusannya maka diberhentikan sementara. Kalau di atas lima tahun diberhentikan,” terang Hendi, Senin (25/9/23).

Hendi menegaskan, tidak akan melakukan intervensi apapun kepada apara penegak hukum dalam kasus tersebut. Termasuk soal pemberhentian, dirinya mengaku akan mempersilakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengurusnya.

“Diberhentikan sementarapun nanti silakan BPD untuk rapat khusus. Kita tidak intervensi terhadap APH, silakan,” imbuhnya.

“Mengenai kasus ini, yang penting roda pemerintahan di desa harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilakukan,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button