Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Sukabumi, 4 Warga Jadi Korban

Sukabuminow.com || Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibongkar polisi. Seorang pria berinisial HS diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran dokumen mengemudi tidak resmi. Dari penyelidikan awal, polisi menemukan sedikitnya empat warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, HS diduga menjalankan praktik pemalsuan SIM dengan menawarkan proses penerbitan secara cepat tanpa mengikuti prosedur resmi kepolisian.

“Kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial HS atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi. Berdasarkan penelusuran awal, teridentifikasi empat orang yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Dudi, Kamis (27/8/26) malam.

Polisi mengungkap modus yang digunakan HS cukup sederhana. Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM kepada calon korban dengan iming-iming proses cepat dan tanpa harus melewati prosedur resmi.

Penawaran tersebut kemudian menyebar melalui jaringan pertemanan. Korban mendapat informasi dari orang yang sebelumnya menggunakan jasa pelaku.

Tarif pembuatan SIM palsu itu dipatok antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Pelaku menjanjikan kartu SIM dapat selesai dalam waktu hanya dua sampai tiga hari.

“Korban mendapatkan tawaran dari temannya yang sebelumnya pernah membuat di tempat pelaku. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp400.000 hingga Rp500.000, dengan janji SIM selesai dicetak dalam waktu dua hingga tiga hari,” kata Dudi.

Modus tersebut membuat praktik pembuatan SIM palsu diduga berkembang dari satu orang ke orang lainnya melalui rekomendasi jaringan pertemanan.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.

Saat menangkap HS di kediamannya, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membuat dokumen SIM palsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop, perangkat pencetak atau printer, serta beberapa kartu SIM hasil cetakan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana tersangka memproduksi dokumen yang menyerupai SIM resmi.

Satlantas Polres Sukabumi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap fisik kartu yang beredar.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat mengatakan, keaslian dokumen dapat diketahui dari perbedaan format pada kartu SIM yang dibuat tersangka.

Salah satu kejanggalannya terdapat pada keterangan kesatuan yang tercantum di kartu.

“Pada fisik kartu SIM yang dicetak pelaku, tercantum keterangan kesatuan Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi sebagaimana instansi resmi yang berwenang. Dari perbedaan redaksi ini, dapat dipastikan bahwa dokumen tersebut palsu,” terang Abdurrohman.

Kepolisian masih melengkapi alat bukti untuk memperkuat perkara tersebut. Koordinasi dilakukan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghadirkan saksi ahli dan membandingkan fisik SIM hasil cetakan dengan data resmi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara pemalsuan dokumen dapat dibuktikan secara hukum.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Kategori VI.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru