Polisi Ungkap Motif Penusukan Nelayan Sukabumi, Pelaku Diduga Dendam karena Santet

Sukabuminow.com || Kasus penusukan terhadap seorang nelayan di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial M yang diduga menyerang korban, Aep Saepudin, dengan senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif penusukan nelayan Sukabumi tersebut diduga dipicu dendam. Pelaku disebut meyakini korban telah mengirimkan santet atau melakukan guna-guna terhadap dirinya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, keyakinan tersebut kemudian berkembang menjadi kebencian hingga berujung pada aksi penganiayaan.

“Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut,” ujar Dudi saat konferensi pers, Jumat (28/8/26).

M ditangkap penyidik Satreskrim Polres Sukabumi setelah kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/501/VIII/2026.

Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (26/8/26) malam. Saat itu, Aep Saepudin sedang beristirahat di pelataran dermaga setelah melaut.

Situasi berubah ketika M datang menghampiri korban. Pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan sebilah golok kecil.

Korban sempat berupaya membela diri. Namun, dua sabetan atau tusukan senjata tajam mengenai tubuhnya.

“Saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban. Namun, dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban,” kata Dudi.

Polisi menyebut senjata tajam tersebut mengenai bagian perut satu kali dan punggung satu kali. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu.

Hingga Jumat (28/8/26), kondisi Aep dilaporkan telah sadar dan dapat berkomunikasi.

Kasus penusukan nelayan di Palabuhanratu sebelumnya sempat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Polisi membantah dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal terhadap M.

Dudi menegaskan, pelaku berada dalam kondisi normal ketika diperiksa penyidik. M juga masih mampu berkomunikasi dengan baik.

“Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik,” tegas Dudi.

Dengan demikian, polisi menyatakan proses hukum terhadap M tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah golok kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban.

M kemudian dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka dan membawa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa penusukan tersebut.

Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Palabuhanratu.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru