Sukabuminow.com || Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (46 th) yang disebut sebagai oknum wartawan setelah video dirinya marah-marah di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial, Senin (31/8/26).
Pria tersebut diamankan Polsek Sukaraja setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan awal, AS dinyatakan positif narkotika jenis sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan dengan menggunakan alat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan pengamanan tersebut. Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan adanya tindakan pemaksaan dan motif AS mendatangi sekolah.
“Memang ada dugaan oknum wartawan yang marah-marah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Setelah menerima informasi, kami langsung mengamankan yang bersangkutan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Aguk kepada awak media, Senin malam.
Kronologi Oknum Wartawan Diamankan Polisi
Peristiwa bermula ketika AS berada di lingkungan SDN 2 Sukaraja dan terlibat dalam situasi yang kemudian direkam hingga videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, AS terlihat berbicara dengan nada tinggi di lingkungan sekolah. Aksi itu disaksikan sejumlah guru dan siswa.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah laporan diterima, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AS untuk dimintai keterangan.
“Tadi sudah kami lakukan tes urine dengan alat dari BNNK. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif sabu,” ujar Aguk.
Polisi belum berhenti pada hasil pemeriksaan tersebut. Keterangan saksi dan alat bukti masih dikumpulkan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Polisi juga mendalami dugaan adanya pemaksaan pembelian koran di lingkungan sekolah yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Diduga memang seperti itu. Motifnya untuk sementara masih kami dalami,” kata Aguk.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Aguk menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Untuk sementara, pihak pelapor telah dimintai keterangan.
Polisi menyampaikan dugaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut, antara lain Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Namun, seluruh proses hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. Status serta kesalahan hukum seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan video yang beredar atau hasil pemeriksaan awal.
Marwah Jurnalisme Jangan Diseret oleh Ulah Oknum
Kasus ini mengingatkan bahwa perilaku seorang oknum tidak boleh digunakan untuk menghakimi profesi wartawan secara keseluruhan.
Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik yang profesional. Karena itu, jika seseorang mengaku wartawan tetapi melakukan intimidasi, pemaksaan, atau tindakan melawan hukum, perbuatannya harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Marwah pers harus dibela, tetapi penyalahgunaan identitas wartawan juga tidak boleh ditoleransi.
Prinsipnya jelas: kritik boleh keras, kerja jurnalistik boleh tajam, tetapi intimidasi dan pemaksaan bukan bagian dari profesi wartawan.
Kasus AS kini berada dalam proses penyelidikan polisi. Publik pun perlu menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
