Polisi Selamatkan Puluhan Orang Korban TPPO di Palabuhanratu

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi mengamankan dua pelaku, yakni AS warga Grobogan, Jawa Tengah, dan perempuan berinisial CL, warga Jakarta.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat 29 orang dalam satu rumah di Kecamatan Palabuhanratu yang terindikasi akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Australia,” tutur Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (3/10/23).

Pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Penggeledahan rumah dilakukan bersama sejumlah pihak. Sejumlah barang diamankan seperti paspor milik calon korban, dua unit ponsel, dan satu buah KTP.

“29 orang itu berasal dari Jabar, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, serta Kota Palu,” bebernya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihaknya mendapatkan kesimpulan bahwa para korban tersebut direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran per jam.

“Untuk bisa bekerja di sana mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing 40 juta rupiah. Itu hasil dari keterangan beberapa saksi yang juga korban,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. AS diketahui sebagai perekrut awal yang sebelumnya pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan membuka lowongan melalui media sosial fesbuk miliknya. Sedangkan CL berperan sebagai penampung administrasi berupa biaya-biaya dari para korban.

“Saat ada korban yang berminat, para tersangka akan berkomunikasi melalui telepon seluler. Kemudian dana operasional itu dikirim para korban ke rekening CL,” ujarnya.

Tak hanya dua, Maruly menegaskan, pihaknya masih mengejar tersangka lain yang kini buron. Para buronan tersebut memiliki peran yang tak kalah pentingnya dalam kasus ini seperti pengurus paspor.

“Dua tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru