AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahanPertanian

Kabar Baik untuk Petani! Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Dinas Pertanian Sukabumi Beberkan Dampaknya

Sukabuminow.com || Kabar gembira datang bagi para petani di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang mulai berlaku 22 Oktober 2025.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi petani di tengah fluktuasi harga input pertanian.

“Kami sangat menyambut baik kebijakan penurunan harga pupuk subsidi ini. Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi petani di Sukabumi yang tengah berjuang menjaga ketahanan pangan dan produktivitas pertanian,” ujar Aep, Kamis (23/10/25).

Menurut Aep, penurunan HET pupuk subsidi sebesar 20 persen ini mencakup berbagai jenis pupuk, antara lain:

  • Pupuk Urea dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800/kg
  • Pupuk NPK Phonska menjadi Rp 1.840/kg
  • Pupuk NPK khusus Kakao sebesar Rp 2.640/kg
  • Pupuk ZA khusus tebu sebesar Rp 1.360/kg
  • Pupuk Organik Petroganik sebesar Rp 640/kg

Aep menjelaskan, turunnya harga pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para petani dalam menggarap lahan, khususnya menjelang musim tanam berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Kami terus mengingatkan agar pupuk subsidi digunakan oleh petani yang benar-benar terdaftar dalam RDKK. Dinas Pertanian bersama penyuluh di lapangan akan memastikan distribusi pupuk berjalan tertib dan tepat sasaran,” tegasnya.

Selain itu, Aep juga menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanian terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawasi ketersediaan pupuk di tingkat kios dan kelompok tani.

“Kami tidak ingin ada kendala distribusi di lapangan. Koordinasi dengan distributor dan pengecer terus dilakukan agar pasokan aman dan harga sesuai dengan ketentuan terbaru,” tambahnya.

Dengan kebijakan baru ini, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi optimistis produktivitas pertanian akan meningkat. Aep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong modernisasi pertanian, peningkatan kualitas SDM petani, serta efisiensi penggunaan pupuk sesuai kebutuhan lahan dan komoditas.

“Kami berharap, kebijakan ini menjadi momentum kebangkitan pertanian Sukabumi. Mari bersama-sama menjaga ketersediaan pangan dengan semangat Sukabumi Mubarakah, yakni Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page