AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan

Sukabuminow.com || Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali mendidik ratusan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, Selasa (27/6/23).

Sosialisasi Identifikasi Peredaran Rokok Cukai Ilegal kembali digelar di dua tempat, yakni Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan. Peserta sosialisasi berjumlah 100 orang dari Kecamatan Caringin. Sementara itu di Mahoni Leisure, Kecamatan Sukaraja, peserta sosialisasi juga berjumlah 100 orang dari Kecamatan Sukalarang.

“Materi yang kami sampaikan sama, yakni terkait peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tadi merupakan bagian dari penegakan hukum. Karena peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara,” tutur Retno Wulandari, pemateri dari Bea Cukai Bogor usai kegiatan di Mahoni Leisure.

Retno mengaku terkesan dengan sikap proaktif para peserta sosialisasi. Rasa ingin tahu para peserta terkait rokok ilegal dinilainya sangat tinggi. Antusiasme yang ditunjukkan dianggapnya sebagai sinyal positif terkait kesadaran masyarakat terhadap kehadiran rokok ilegal.

“Kami menginformasikan kepada para peserta terkait ciri-ciri rokok ilegal. Kami berharap adanya estafet informasi dari para peserta sosialisasi ini untuk disampaikan kepada masyarakat luas terkait seperti apa rokok ilegal. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli rokok ilegal dan para penjual juga tidak menjual rokok itu,” tegasnya.

Di tempat sama Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat mengatakan, Sosialisasi Identifikasi Peredaran Rokok Cukai Ilegal masih akan terus berlanjut. Pihaknya ingin memastikan masyarakat memiliki pengetahuan terkait rokok ilegal.

“Kalau masyarakat tahu tentu mereka tidak akan membeli. Kami ingin memastikan peredaran rokok ilegal ditekan semaksimal mungkin. Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam program ini,” tandasnya.

Kembali diinformasikan, terdapat lima ciri rokok ilegal, di antaranya polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (Ceppy ST)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button