Forkopimcam Palabuhanratu Dampingi Siti, Disabilitas Cikadu, Rekam Data e-KTP
Sukabuminow.com || Kepedulian pemerintah terhadap warga difabel kembali nyata terlihat di Palabuhanratu. Siti (22 th), seorang penyandang disabilitas asal Kampung Sindanghayu, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, akhirnya bisa melakukan perekaman data kependudukan untuk e-KTP di UPTD Dukcapil Wilayah Palabuhanratu, Selasa (26/8/25).
Siti yang merupakan anak tunggal ini datang dengan penuh haru. Ia diantar menggunakan ambulans desa bersama Sekretaris Desa Cikadu, Didin Nurtasbih, jajaran perangkat desa, nenek tirinya Didah, serta Kepala Dusun 4 Apudin. Kehadiran keluarga dan perangkat desa ini menjadi wujud nyata dukungan moral agar Siti mendapatkan hak administrasi kependudukan yang selama ini belum dimilikinya.
Berita Terkait:
Sejak kecil, Siti tinggal bersama kakeknya, Nata, setelah orang tuanya berpisah. Ibu kandungnya, Pipin, diketahui berada di Papua, sementara keberadaan sang ayah, Tatan, tidak diketahui hingga kini. Meski sudah terdaftar dalam administrasi kependudukan sejak 2002 dan masuk dalam Kartu Keluarga kakeknya, Siti belum pernah memiliki KTP. Ia sebenarnya juga sudah memiliki akta kelahiran, namun belum bisa mengakses identitas resmi lain yang sangat dibutuhkan untuk memperoleh layanan sosial maupun kesehatan.
Kepala UPTD Disdukcapil Wilayah Palabuhanratu, Dudi Iskandar, menjelaskan bahwa perekaman data e-KTP bagi penyandang disabilitas memiliki perlakuan khusus.
“Untuk disabilitas, proses perekaman berbeda. Tidak menggunakan sidik jari maupun iris mata, melainkan cukup dengan foto wajah saja. Meski begitu, bentuk fisik e-KTP sama seperti umumnya,” jelas Dudi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Dukcapil langsung mencetak Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yang kemudian diserahkan langsung kepada keluarga Siti. Adapun e-KTP akan segera dicetak dan diantarkan ke rumah Siti pada esok harinya.
Di tempat sama, Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, yang turut hadir mendampingi proses perekaman menegaskan bahwa pelayanan cepat ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah.
“Kami hadir untuk memastikan warga seperti Siti tidak terabaikan. Identitas kependudukan adalah hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dengan adanya KTP, KK, dan akta lahir, Siti dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, jaminan kesehatan, maupun hak-hak sipil lainnya,” tegas Deni.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cikadu, Didin Nurtasbih, mengapresiasi respons cepat Disdukcapil yang sigap membantu warga.
“Kami sangat berterima kasih. Proses yang biasanya memerlukan waktu, hari ini bisa diselesaikan dengan cepat. Ini bukti bahwa pemerintah benar-benar peduli,” ungkap Didin.
Kehadiran pemerintah di setiap tahapan pelayanan ini menjadi bukti bahwa warga disabilitas mendapatkan perhatian yang sama. Proses cepat dan penuh kepedulian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lain bahwa akses administrasi kependudukan terbuka untuk semua, tanpa terkecuali.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




